Hukum Jual Beli Followers Akun Media Sosial

 PERTANYAAN

Assalamualaikum tadz izin bertanya mengenai jual beli followers instagram itu dalam syariat islam boleh apa haram tadz(+62 819-9135-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Jual beli followers adalah model jual beli yang baru dalam fiqih Islam. Oleh karena itu, ini memunculkan perdebatan para pakar hukum Islam.

Sebagian mengatakan tidak boleh. Sebab, ini jual beli terhadap sesuatu yang palsu. Seolah-olah followersnya banyak, padahal itu akun 1 orang atau berberapa orang, tapi dia membuat akun sebanyak2-banyaknya. Itu masuk kategori Al Ghisy, penipuan.

Sebagian lain membolehkan, dengan alasan ini sebagai salah satu bentuk jual beli jasa. Mengingat medsos sudah menjadi bagian hidup miliaran orang, dan followers telah menjadi salah satu jenis aset kekayaan pegiat medsos, maka boleh dijual belikan, asalkan untuk tujuan halal dan pada bidang yang halal.

Namun menghindarinya lebih aman, sebagaimana hadits:

فمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ

Barangsiapa yang menghindar dari yang syubhat (wilayah abu-abu) maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top