PERTANYAAN:
Assalamualaikum, saya Yudi ingin bertanya tentang Halal/Haram bekerja di sebuah perusahaan Payment Gateway.
Saya diterima di sebuah perusahaan Canada yang menjual alat pembayaran EDC seperti gambar di bawah beserta software pendukungnya kepada toko-toko di Canada untuk mempermudah pembayaran kepada customer non-tunai. Alat ini menerima kartu kredit dan debit untuk pembayaran. Mesin ini juga menerima cicilan dengan kartu kredit seperti mesin EDC yang ada di Indonesia.
Penghasilan perusahaan ini tidak mengambil dari bunga kartu kredit melainkan jasa penyediaan alat dan software kepada toko-toko.
Apakah diperbolehkan bekerja di perusahaan seperti ini?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah wa Barakatuh
Pada prinsipnya jenis pekerjaan menyediakan alat atau aplikasi adalah pekerjaan halal.
Berdasarkan kaidah:
الاصل في الاشياء الاباحة إلا ما ورد عن الشارع تحريمه …
“Hukum asal dari segala hal adalah BOLEH kecuali ada dalil dari pembuat syariat yang menunjukkan haramnya”
Yang terlarang adalah yang jelas-jelas mengandung unsur aktivitas keharaman apa pun bentuknya.
Namun, Jika produk hasil pkerjaan kita diketahui akan dimanfaatkan untuk kelancaran transaksi riba, maka kita telah ikut memfasilitasi transaksi riba tersebut. Shgga masuk kategori:
ولا تعاونوا على الإثم ز العدوان
Janganlah saling menolong dalam dosa dan pelanggaran.
(QS. Al Maidah: 2)
Alat gesek kartu kredit sendiri masih didominasi oleh kartu kredit ribawi walau sudah ada yang syariah tapi masih sedikit.
Sikap paling hati-hati memang menghindari, tapi jika masih sulit, tidak mudah mencari alternatif, tidak apa-apa bertahan sambil mencari pekerjaan yang baru.
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan