Daftar Isi
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum…ust ,ada suami istri punya anak 1 perempuan. Punya harta rumah,sawah ,kebun dan kolam semuanya diatas namakan anaknya yg perempuan itu. setelah suami istri itu meninggal apakah semua hartanya jadi milik anaknya yg perempuan itu dikarnakan sudah diatasnamakan ? (+62 858-8179-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Diatasnamakan tidak selalu berarti milik yang punya nama. Harus jelas dulu, saat itu alasannya apa?
– jika hibah, maka ya itu milik anak tersebut
– jika tidak, sekedar atas nama saja, maka itu tetap milik ortuanya. Hal ini sama seperti beli motor tapi STNK masih nama pemilik sebelumnya, ini tetap sudah milik si pembeli walau nama orang lain.
Wallahu A’lam
PERTANYAAN
Bismillah.
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz, menyambung pertanyaan ini. Di masyarakat sering kali terjadi hibah diberikan seluruhnya. Sehingga seluruh aset diatasnamakan anak perempuannya. Apakah hal ini tidak apa-apa?
Kasus seperti ini sering terjadi ketika anaknya seluruhnya hanya perempuan saja. Hal ini kadang berkenaan dengan niat agar aset tersebut tidak diwariskan kepada adik, kakak, ortu si orangtua jika nanti orang tua meninggal.
Nah, dalam kasus seperti ini, bagaimana Ustadz?
Syukron.
Jazaakallaahu khairaa.
(+62 811-9930-xxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Pada prinsipnya, pemilik harta berhak menghibahkan (bukan wasiat) semua hartanya ke anak yang menjadi ahli warisnya secara proposional, termasuk jika anaknya perempuan semua.
Tapi, jika tujuannya buruk yaitu mencegah ahli waris lainnya agar tidak dapat waris maka ini motivasi yang buruk. Dalam fiqih, jika sebuah keluarga tidak ada anak laki-laki maka ketika ayah atau ibunya wafat, saudara kandung dari yang wafat itu dapat bagian waris juga. Ternyata inilah hal yang ingin dihindari dibalik hibah tersebut.
Tentunya Allah Ta’ala menilai tergantung apa yang diniatkannya; jika niatnya buruk maka itu bernilai buruk di sisi Allah Ta’ala.
إنما الأعمال بالنيات ..
Amal tergantung niatnya (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Kaidah:
الأمور بمقاصدها
Perkara dinilai berdasarkan maksud-maksudnya
Demikan. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


