💢💢💢💢💢💢💢
Daftar Isi
📨 PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum pak ustdz, ada yg tanya spt ini…mhn jawabannya.
Bismillah…bunda ana mau tanya arti dr kalimat”Allahumma balighnaa ramadhan” tulisan yg ada d bwh Ramadhan 100 hari lagi….shohih gak bunda?jazakillahukhoir…
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Hadits tsb sangat terkenal, sering terdapat dalam spanduk dan majalah-majalah Islam menjelang datangnya Ramadhan.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ
Dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika masuk bulan Rajab, dia berkata: “Allahumma Barik lanaa fii Rajaba wa Syaban wa Barik lanaa fii Ramadhan. (Ya Allah Berkahilah kami di bulan Rajab dan Syaban wa Berkahilah kami di bulan Ramadhan). (HR. Ahmad, No. 2346. Ath Thabarani, Al Mujam Al Awsath, No. 4086, dengan teks agak berbeda yakni, Wa Balighnaa fii Ramadhan. Al Baihaqi, Syuabul Iman, No. 3654)
Dalam sanad hadits ini terdapat Zaidah bin Abi Ruqad dan Ziyad an Numairi.
Imam Bukhari berkata tentang Zaidah bin Abi Ruqad: Munkarul hadits. (haditsnya munkar) (Imam al Haitsami, Majma az Zawaid, Juz. 2, Hal. 165. Darul Kutub Al Ilmiyah)
Imam An Nasai berkata: Aku tidak tahu siapa dia. Imam Adz Dzahabi sendiri mengatakan: Dhaif. Sedangkan tentang Ziyad an Numairi beliau berkata: Ziyad dhaif juga. (Imam Adz Dzahabi, Mizanul Itidal, Juz. 2, Hal. 65)
Imam Abu Daud berkata tentang Zaidah bin Abi Ruqad: Aku tidak mengenal haditsnya. Sementara Imam An Nasai dalam kitabnya yang lain, Adh Dhuafa, mengatakan: Munkarul hadits. Sedangkan dalam Al Kuna dia berkata: Tidak bisa dipercaya. Abu Ahmad Al Hakim mengatakan: haditsnya tidak kokoh. (Imam Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, Juz. 3, Hal. 305)
Imam al Haitsami berkata tentang Ziyad an Numairi: Dia dhaif menurut jumhur (mayoritas ahli hadits). (Majma az Zawaid, Juz. 10, Hal. 388. Darul Kutub Al Ilmiyah)
Imam Ibnu Hibban mengatakan bahwa penduduk Bashrah meriwayatkan dari Ziyad hadits-hadits munkar. Imam Yahya bin Main meninggalkan hadits-haditsnya, dan tidak menjadikannya sebagai hujjah (dalil). Imam Yahya bin Main juga berkata tentang dia: Tidak ada apa-apanya. (Imam Ibnu Hibban, Al Majruhin, Juz. 1, Hal. 306)
Sementara dalam Al Jarh wat Tadil, Imam Yahya bin Main mengatakan: Dhaif. (Imam Abu Hatim ar Razi, Al jarh Wat Tadil, Juz. 3, Hal. 536)
Syaikh Al Albany mendhaifkan hadits ini. (Misykah al Mashabih, Juz. 1, Hal. 306, No. 1369. Lihat juga Dhaiful jami No. 4395), begitu pula Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: isnaduhu dhaif (isnadnya dhaif). (Lihat Musnad Ahmad No. 2346. Muasasah Ar Risalah)
Catatan:
Jika doa ini dibaca dengan tanpa menyandarkan kepada Rasulullah, tidak menganggapnya sebagai ucapan nabi, hanya meminjam redaksinya, maka tidak mengapa bagi sebagian imam. Sebab, berdoa walau dengan susunan kalimat sendiri memang diperbolehkan. Tetapi, sebagusnya tidak membudayakannya, sebab pada akhirnya manusia menyangka sebagai hadits yang valid dari nabi.
Hal ini kembali kepada khilafiyah ulama tentang bolehkah hafits dhaif digunakan dalam fadhailul a’mal? Doa termasuk fadhailul a’mal.
Mayoritas ulama menyatakan boleh, bahkan Imam An Nawawi menyatakan sepakat kebolehannya. Tapi, dlm kenyataan sejarah, sebagian ulama ada yang tidak membolehkannya seprti Ibnu Hazm, Ibnul ‘Arabi, Ahmad Syakir, dll.
So, toleran saja dalam hal ini.
Wallahu Alam
☘🌺🌻🌴🍃🌾🌷🌸
✏ Farid Nu’man Hasan