Ghoror dalam Jual Beli Hewan Qurban

▫▪▫

Daftar Isi

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum
Ustadz Ijin bertanya tentang pembelian hewan Qurban…
1. Kami rencana membeli hewan Qurban ke pedagang A 10 ekor dengan kesepakatan harga per kg yang sdh disepakati sebelumnya, misal 63rb/kg. Untuk mengikat harga tersebut maka kami diharuskan membayar DP, karena harga biasanya akan naik ketika mendekati hari H
2. Pedagang ini membeli hewan Qurban dari peternak di Bali dan ditimbang di Bali dan diberi tanda bobotnya di kuping sapi tersebut.
3. Pada H-7 kami ke kandang pedagang dan memilih hewan qurban dengan hanya melihat ke bobot sapi yg telah ditimbang dari Bali (tidak ditimbang kembali di pedagang)
Apakah praktik ini diperbolehkan? Atau adakah unsur ghoror didalamnya?


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Jika pedagang tersebut jujur, dan pembeli pun percaya dan tidak mempermasalahkan, maka tidak masalah. Itu gharar qalil, gharar sedikit .. sepakat para ulama mengatakan boleh.

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

يشترط في الغرر حتى يكون مؤثراً أن يكون كثيرا , أما إذا كان الغرر يسيرا فإنه لا تأثير له على العقد

Disyaratkan bagi gharar (yang terlarang) adalah jika itu ada dampak yang banyak, sedangkan untuk gharar yang sedikit maka tidak berpengaruh atas terjadinya akad. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/151)

Dalam kitab yang sama:

قَال الْقَرَافِيُّ: الْغَرَرُ وَالْجَهَالَةُ – أَيْ فِي الْبَيْعِ – ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ: كَثِيرٌ مُمْتَنِعٌ إِجْمَاعًا، كَالطَّيْرِ فِي الْهَوَاءِ، وَقَلِيلٌ جَائِزٌ إِجْمَاعًا، كَأَسَاسِ الدَّارِ وَقُطْنِ الْجُبَّةِ، وَمُتَوَسِّطٌ اُخْتُلِفَ فِيهِ، هَل يُلْحَقُ بِالأَْوَّل أَمْ بِالثَّانِي؟ وَقَال ابْنُ رُشْدٍ الْحَفِيدُ: الْفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ الْغَرَرَ الْكَثِيرَ فِي الْمَبِيعَاتِ لاَ يَجُوزُ وَأَنَّ الْقَلِيل يَجُوزُ

Al Qarafiy Berkata: Gharar dan jahalah (ketidakpastian) dalam jual beli, ada tiga macam:

1. Gharar banyak, ini terlarang berdasarkan ijma’. Seperti, membeli burung di udara.

2. Gharar yang sedikit, ini BOLEH berdasarkan ijma’. Seperti jual beli pondasi rumah, dan tentang bahan katun (kapas) pada jubah.

3. Gharar yang pertengahan, ini diperselisihkan apakah ini masuk jenis yang pertama atau kedua.

Ibnu Rusyd Al Hafid, mengatakan bahwa para ahli fiqih sepakat gharar yang banyak itu tidak boleh, sedangkan gharar yang sedikit itu boleh. (Ibid, 31/151)

Umumnya orang beli hewan ketika bertanya, “Berapa berat sapi ini?” Biasanya pedagang mengatakan ini beratnya sekian ratus KG. Itu sudah cukup dan biasanya pembeli pun percaya, ini sudah menjadi tradisi. Sangat jarang ditimbang ulang di hadapan pembeli.

Seperti beli rumah, biasanya pembeli tidak sampai memeriksa pondasi rumah, cukup bertanya cakar ayam atau tidak.

Jika kemudian hari terbukti pedagang berbohong atas timbangannya, maka pembeli tidak salah, yang berdosa adalah pedagangnya..

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top