💦💥💦💥💦💥
Daftar Isi
📨 PERTANYAAN:
Assalamu ‘alaikum.. ustadz maaf nich ana mo nanya..
Tadi pagi2 ada temen yg curhat katanya semalem bertengkar sm istri sampe dia mnjatuhkan talak..
Terus dia nanya, apakah kalo talaknya dicabut gugur talaknya apa hrs ijab qobul lg?
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:
Jumhur ulama mengatakan bahwa talak ketika marah adalah tidak sah, hal ini sama dengan talak ketika mabuk, dan tidak sadar. Semua keadaan ini memiliki kesamaan yakni hilangnya kesadaran dan akal sehat. Inilah pandangan jumhur (mayoritas) ulama seperti Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, Ahmad, Bukhari, Abusy Sya’ tsa’, Atha’, Thawus, Ikrimah, Al Qasim bin Muhammad, Umar bin Abdul Aziz, Rabi’ah, Laits bin Sa’ad, Al Muzani, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan lain-lain. Inilah pendapat yang kuat, bahwa thalak baru jatuh ketika sadar, akal normal, dan sengaja.
Ada juga ulama yang berkata talak orang mabuk dan marah adalah sah seperti Said bin Al Musayyib, Hasan Al Bashri, Az Zuhri, Asy Sya’bi, Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, dan Asy Syafi’i.
Ada pun Imam Ibnu Taimiyah memberikan perincian bahwa jika marahnya sampai tak terkendali dan gelap mata maka talak tidak sah, tapi jika marahnya masih dalam keadaan sadar dan dia mengerti apa yang dikatakannya maka talaknya sah. Ini pendapat yang bagus.
Kemudian …
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
واللفظ قد يكون صريحا، وقد يكون كناية، فالصريح: هو الذي يفهم من معنى الكلام عند التلفظ به، مثل: أنت طالق ومطلقة، وكل ما اشتق من لفظ الطلاق.
وقال الشافعي رضي الله عنه: ألفاظ الطلاق الصريحة ثلاثة: الطلاق، والفراق، والسراح، وهي المذكورة في القرآن الكريم. وقال بعض أهل الظاهر: لا يقع الطلاق إلا بهذه الثلاث، لان الشرع إنما ورد بهذه الالفاظ الثلاثة، وهي عبادة، ومن شروطها اللفظ فوجب الاقتصار على اللفظ الشرعي الوارد فيها والكناية :
ما يحتمل الطلاق وغيره
Lafaz cerai bisa lugas bisa juga bahasa simbolik. Yang lugas itu adalah perkataan yang maknanya sesuai dengan makna lafaznya, seperti: “Engkau telah dicerai,” atau perkataan yang lain yang bermakna turunan dari lafz cerai.
Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Lafaz cerai yang lugas ada tiga: “Thalaq/cerai, Al firaaq/perpisahan, dan As Siraah/bubar. Semua ini disebutkan dalam Al Quran Al Karim. Sebagian golongan Zhahiriyah berkata: Tidak jatuh cerai kecuali dengan tiga hal ini, karena syariat hanya menyebutkan tiga bentuk kata ini, dan ini adalah ibadah, dan di antara syarat sahnya adalah adnaya lafaz, maka wajib mencukupkan diri atas lafaz yang datang dari syariat.
Sedangkan lafaz simbolik adalah lafaz yang bisa dimaknai cerai atau selainnya. (Fiqhus Sunnah, 2/253-254)
Seperti “Urusanmu ditangan kamus sendiri”, “engkau haram bagiku”, ini bisa bermakna cerai atau bermakna haram untuk menyakitinya.
Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan bahwa LAFAZ SHARIH (LUGAS) tanpa diniatkan pun sudah sah, seperti kalimat istriku sudah aku cerai, engkau sudah aku cerai. Sedangkan LAFAZ KINAYAH (SIMBOLIK) mesti dibarengi dengan niat cerai. (Ibid)
Kemudian …
Jika dia mau rujuk maka rujuklah, baik dengan isyarat, sebagian ulama mengatakan mesti dengan perkataan lugas ingin rujuk, maka rujuklah dengan baik, dan disunnahkan adanya dua saksi.
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُواذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu (QS. Ath Thalaq: 2)
Dalam ayat lain:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula).(QS. Al Baqarah: 231)
‘Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu, bercerita:
أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ اَلرَّجُلِ يُطَلِّقُ, ثُمَّ يُرَاجِعُ, وَلَا يُشْهِدُ? فَقَالَ: أَ
شْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا, وَعَلَى رَجْعَتِهَا
Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang bercerai, lalu rujuk, namun tanpa saksi? Beliau menjawab: “Adakan saksi atas perceraiannya dan atas rujuknya.” (HR. Abu Daud. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnys shahih. Lihat Bulughul Maram No. 1086)
Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:
طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ” رَاجِعِ امْرَأَتَكَ ” , فَقَالَ : إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا. قَالَ : ” قَدْ عَلِمْتُ , رَاجِعْهَا – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Abu Rukanah menceraikan Ummu Rukanah. Maka, berkata Rasulullah ﷺ: “Rujuklah istrimu.” Dia berkata: “Aku menceraikan istriku langsung tiga kali.” Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, rujuklah dia.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2198)
Semua nash ini menunjukkan bahwa merujuk istri, sebelum masa ‘iddah adalah secara langsung, bukan akad nikah ulang. Akad nikah ulang itu terjadi jika rujuk setelah masa ‘iddah. Dianjurkan saksi, tapi saksi bukan syarat sahnya rujuk, sebagaimana kisah Abu Rukanah, Nabi ﷺ memerintahkannya rujuk tapi tidak memerintahkan adanya saksi.
Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan beberapa point penting dalam menjelaskan rujuk:
📌 Semua ulama sepakat rujuk menggunakan ucapan adalah sah
📌 Para ulama berbeda pendapat rujuk dengan “perbuatan”, maksudnya walau tidak diucapkan tapi secara perbuatan menunjukkan bahwa dia merujuk istrinya.
📌 Sebagian ulama mengatakan rujuk hanya dengan perbuatan tidak boleh dan tidak sah, sebab dianjurkannya adanya saksi menunjukkan bahwa rujuk mesti perkataan bukan hanya perkataan.
📌 Imam Ash Shan’ani mengoreksi pendapat tersebut, menurutnya itu tidak berdosa sebab saksi itu tidak wajib
📌 Mayoritas ulama mengatakan bahwa rujuk dengan perbuatan juga tetap sah
📌 Tapi, Imam Malik mengatakan rujuk dengan perbuatan TIDAK SAH kecuali dengan niat untuk rujuk
📌 Namun mayoritas ulama mengatakan SAH yang penting perbuatan tersebut menunjukkan dia ingin kembali (rujuk) kepada istrinya, perbuatan seperti menyentuh, mencium, dan selain keduanya, tanpa usah diniatkan untuk rujuk itu tetap menunjukkan rujuk berdasarkan ijma’.(kesepakatan ulama). (Subulus Salam, 3/182)
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🌴🌺☘🌷🌸🌾🌻
✏ Farid Nu’man Hasan
🍃🌸 Suami menceraikan istri saat marah 🌸🍃
💢💢💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustadz, apa hukum seorang suami manjatuhkan talak dalam keadaan emosi🙏🏽🙏🏽 (+62 857-5392-xxxx)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Jika seorang suami mengucapkan kata talak kepada istrinya dlm keadaan marah/emosi namun masih paham apa yang diucapkan, maka talak/cerainya itu sah menurut empat madzhab.
Syaikh Muhammad Na’im Hani Saa’iy menjelaskan:
جمهور أهل العلم على أن من طلق امرأته وكان متغيظًا مغضبًا يدري ما يقول فإن طلاقه يقع، وكذلك عتقه، وبه يقول كل من يحفظ عنه من أهل العلم من فقهاء الأمصار وهو مذهب الأئمة الأربعة رحمهم الله تعالى
Mayoritas ulama mengatakan bahwa siapa yang menceraikan istrinya dalam keadaan marah dan dia tahu apa yang diucapkannya maka cerainya itu sah, demikian juga dalam hal membebaskan budak, inilah yang dikatakan oleh para ulama yang dikenal keilmuannya dari para ahli fiqih di berbagai negeri, dan merupakan pendapat para imam yang empat -semoga Allah merahmati mereka.
(Mausu’ah Masail Al Jumhur fi Fiqhil Islami, jilid. 2, hal. 729)
Ada pun jika marahnya sampai menutup akalnya, sehingga si suami tidak paham apa yang diucapkannya, maka ini tidak sah menurut mayoritas ulama.
Hal ini berdasarkan hadits:
لَا طَلَاقَ وَلَا عَتَاقَ فِي إِغْلَاقٍ
Tidak ada cerai dan pembebasan budak dalam keadaan ighlaq. (HR. Ibnu Majah no. 2046)
Hadits ini diperselisihkan validitasnya. Dishahihkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak no. 2802, namun dinyatakan dhaif oleh Imam adz Dzahabi (Mukhtashar Talkhish, no. 248), juga Syaikh Syuaib al Arnauth dalam Tahqiq Musnad Ahmad dan Tahqiq Sunan Ibni Majah, lantaran ada perawi bernama Muhammad bin ‘Ubaid, yang dinyatakan sebagai rawi yang dhaif.
Artik Ighlaq dalam hadits di atas, kata Imam Abu Daud adalah al Ghadhab (marah). Ibnu Qutaibah mengatakan: al Ikrah (dipaksa). (Imam Az Zaila’i, Nashbur Rayah, jilid. 3, hal. 223)
Tentang arti ighlaq, Imam Ibnul Qayyim mengutip dari bbrp ulama, Imam Ahmad mengatakan: marah. Abu ‘Ubaid mengatakan: dipaksa. Yang lain mengatakan: gila. (Zaadul Ma’ad, jilid. 5, hal. 195)
Baik marah, dipaksa, dan gila, ada kesamaan dari sisi hilangnya kehendak. Dia tidak berkehendak melakukannya.
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:
وَحَقِيقَةُ الْإِغْلَاقِ أَنْ يُغْلَقَ عَلَى الرَّجُلِ قَلْبُهُ، فَلَا يَقْصِدُ الْكَلَامَ، أَوْ لَا يَعْلَمُ بِهِ، كَأَنَّهُ انْغَلَقَ عَلَيْهِ قَصْدُهُ وَإِرَادَتُهُ
Hakikat dari ighlaq adalah seseorang tertutup hatinya, dia tidak bermaksud mengatakan, atau tidak mengetahuinya, maksud dan kehendaknya tertutup. (Dikutip Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, jilid. 5, hal. 195)
Lalu, Imam Ibnul Qayyim mengatakan tentang cerai yang kemarahannya seperti ini:
مَا يُزِيلُ الْعَقْلَ، فَلَا يَشْعُرُ صَاحِبُهُ بِمَا قَالَ، وَهَذَا لَا يَقَعُ طَلَاقُهُ بِلَا نِزَاعٍ
Akalnya lenyap, dia tidak paham/merasa apa yang diucapkan, maka talak jenis ini TIDAK SAH dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. (Ibid, jilid. 5, hal. 196)
Talak seperti ini, menurut Syaikh Abdurrahman Al Juzairi tidak ragu lagi atas ketidak absahannya, ini semakna dengan talak yang dilakukan orang gila. (Al Fiqhu ‘ala Madzahib al Arba’ah, jilid. 4, hal. 262)
Ada pun marah jenis ketiga, yaitu seseorang yang marah tidak seperti biasanya tapi dia tidak sampai seperti orang gila yang tidak paham dan tidak ada maksud, maka mayoritas ulama mengatakan ini tetap SAH. (Ibid)
Semoga seorang suami dapat menahan diri, menahan lisannya dari bermudah-mudah mengucapkan kata-kata cerai. Sebaliknya bagi istri, tidak mudah pula menuntut cerai, dikala datangnya ujian dalam rumah tangga selama masih bisa dihadapi dengan baik-baik.
Demikian. Wallahu a’lam
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴
✍ Farid Nu’man Hasan