Amplop Kondangan Sama Dengan Hutang?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, tentang amplop undangan yang diberi nama seolah-olah itu hutang yang harus dikembalikan yang sama jumlahnya pada saat kita yang memberi amplop mengadakan hajatan!

📬 JAWABAN

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim…

Tidak demikian, hutang piutang itu jika sama-sama diketahui oleh kedua pihak dan diakadkan untuk hutang piutang.

Hutang atau pinjaman adalah:

دَفْعُ مالٍ إرفاقاً لمن ينتفع به ويردّ بدله‏

Menyerahkan harta secara rela/mufakat kepada orang yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikan penggantinya.

Rukunnya ada tiga, menurut mayoritas ulama yakni:

الصيغة: وهي الإيجاب والقبول

العاقدان: وهما المقرض والمقترض

المعقود عليه، وهو المال المقرض

1. Kalimat ijab qabul
2. Ada dua orang yang berakad, yaitu yang memberikan hutang dan peneriman hutang
3. Ada barang atau harta yang dihutangkan.

Kemudian syarat hutang piutang adalah :

أن يكون معلوم القدر والوصف عند القرض – كيلاً أو وزنًا أو عددًا – ليتمكن من رد بدله

Hendaknya diketahui kadar dan sifatnya ketika dipinjamkan, baik berat, timbangan, dan jumlah, untuk bisa dikembalikan secara baik.

Dari rukun dan syaratnya saja sudah tidak terpenuhi.

Pemberian angpau yang diamplop atau kado (yang tertutup) sudah tidak sesuai syarat hutang piutang yang harus jelas takaran, jumlahnya, sejak awal.

Jadi angpau itu adalah hadiah, bukan hutang. Itu tradisi yang baik (al ‘Urf ash Shahih) yang tidak bertentangan dengan agama. Sebagai bentuk ekspresi ikut berbahagianya tamu sebagaimana tuan rumah.

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top