💥💦💥💦💥💦
📨 PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ust…
Afw mo tanya masalah harta waris ust…
Klo suami wafat…mninggalkan mobil dan rumah…klo harta tsb blm rncana unt d jual …apa kah tetap hrs d keluarkan hak warisnya unt istri dan anak2nya…
Bagaimana dg hasil bisnisnya yg masih berjalan…apa jg harus d keluarkan hak warisnya…klo hrs bgm mhitung warisan dr hasil bisnis….
Ditunggu jawabannya ust…
📬 JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..
Mobil dan rumah suami yang wafat, memang segera diwariskan kepada yang berhak, istri sebagai dzawil furudh (penerima utama waris) dan anak-anaknya sebagai ‘ashabah (penerima sisa). Untuk mempermudah pembagian biasanya memang dijual dulu.
Untuk bisnis yang masih berjalan, jika 100% milik almarhum, maka hitung semua aset yang ada, baik alat dan barang utama, penunjang, dan juga objek yang dibisniskan. Lalu itulah yang diwariskan, kepada istri dan anak-anaknya sesuai pembagian yang ditentukan syariat, buat istri 1/8, sisanha buat anak-anaknya.
Wallahu a’lam
Tim Syariah Consulting Center, Depok