💢💢💢💢💢💢💢💢
Bismillahirrahmanirrahim..
Ya, Haditsnya:
ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan pencabutan perceraian.”
(HR. Abu Daud no. 2194)
Hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan. Imam al Hakim mengatakan: shahih.
Sementara Imam Ibnul Jauzi dan Imam Ibnu Hazm mendha’ifkannya. Lantaran ada perawi bernama Ibnu Mahak, yang menurut Ibnul Jauzi: matruk (haditsnya ditinggalkan). Lalu ada rawi lain yang bermasalah: Abdurrahman bin Habib, yang menurut Imam Ibnu Hazm, sepakat para ulama atas kedhaifannya. Namun Ibnu Hibban memasukannya dalam kitabnya Ats Tsiqaat (orang-orang terpercaya).
(At Taudhih li Syarh al Jami’ ash Shaghir, jilid. 25, jal. 280)
Anggaplah bahwa hadits ini shahih, Imam Ath Thibiy menjelaskan:
اتفق أهل العلم علي أن طلاق الهازل يقع، وإذا جرى صريح لفظ الطلاق علي لسان العاقل البالغ، لا ينفعه أن يقول: كنت فيه لاعبا أو هازلا
Para ulama sepakat bahwa talak dengan guyonan tetap wuqu’ (SAH), JIKA kalimatnya jelas keluar dari orang yang baligh dan berakal. Tidak ada manfaatnya seorang berkata: “Saya tadi cuma main-main atau guyon.”
(Imam ath Thibiy, Al Kasyif ‘an Haqaiq as Sunan, jilid.7, hal. 2344)
Pelajarannya adalah janganlah jadikan talak sebagai bahan becandaan.
Ada pun di Indonesia, Keabsahan talak baru diakui jika sdh ketuk palu pengadilan agama.
Demikian. Wallahu A’lam
🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴
✍ Farid Nu’man Hasan