Pro dan Kontra Demokrasi

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Tidak ada yang mengingkari bahwa Demokrasi berasal dari luar Islam. Baik yang membolehkan dan yang menolak

📌 Pihak yang mengharamkan mengatakan, mengikuti Demokrasi adalah tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir)

📌 Demokrasi lebih mengutamakan suara terbanyak, itulah pemenangnya, bukan karena kebenaran. Bahkan ada yang ekstrim mengatakan suara rakyat suara Tuhan. Ini syirik.

📌 Demokrasi menyamakan suara orang kafir dan mu’min, orang shalih dan orang jahat, ulama dan awam, yaitu one man one vote

📌 Demokrasi tidak dapat dipakai untuk perjuangan Islam, pasti kalah walau menang pemilu, seperti yang dialami FIS di Aljazair, HAMAS di Palestina, dan Mursi di Mesir.

📌 Memakai Demokrasi untuk perjuangan adalah talbisul haq bil baathil, mencampur haq dan baathil.

📌 Penolakan ini menjadi pendapat Syaikh Abu Bashir at Thurtusi, Syaikh Abu Muhammad al Maqdisi, Syaikh Abdul Qadim Zalum, Para masyayikh salafiyyin, dll

📌 Sementara itu .., pihak yang membolehkan juga berhujjah ..

📌 Dahulu makna Demokrasi adalah pemerintahan rakyat (demos-kratos), di mana kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Jika seperti ini maka bertentangan dengan Islam, sebab kedaulatan tertinggi di tangan Allah Ta’ala.

📌Saat ini, kata Syaikh Taufiq Yusuf Al Wa’iy, makna demokrasi telah menjadi lebih dari 300 makna. Masing-masing negara, masing-masing pemikir memiliki definisinya sendiri.

📌Indonesia pun demokrasinya macam-macam, dengan makna yang juga tidak sama; demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila.

📌Oleh karena itu, ketika definisi tidak ada yang baku dan disepakati, maka tidak bisa digebyah uyah keharamannya. Al Hukmu far’un min tashawwurihi- Hukum itu adalah cabang dari gambaran sebuah perkara. Jelas dulu perkaranya, barulah bisa ditetapkan hukum.

📌 Ketika sebuah air di gelas, tidak diketahui khamrkah, atau sirup, teh, .., maka tidak bisa langsung dihukumi haram. Definisi adalah pokok, sedangkan hukum darinya merupakan cabangnya. Cabang tidak akan muncul jika pokoknya belum ada. Oleh karena itu bara’atul ashliyah, kembali ke hukum awal.

📌 Jika demokrasi dilarang karena berasal dari negeri kafir, maka dia hanya sebuah alat perjuangan, bukan idiologi hidup, itu saja jangan sampai dilebihkan.

📌 Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menggunakan khandaq ketika perang Ahzab yang merupakan peradaban Persia yang Majusi. Nabi pun pernah menggunakan stempel dalam surat da’wahnya ke raja-raja kafir, karena mengikuti mereka saat itu.

📌 Pembagian MADANIYAH dan HADHARAH adalah pembagian muhdats (baru), tidak ditemui dalam kitab-kitab para ulama. Jika dikatakan itu adalah ijtihad, maka yang lain pun juga berijtihad.

📌Ulama bukan hanya yang mengharamkan demokrasi, ulama yang membolehkan memanfaatkan demokrasi pun juga banyak. Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Ahmad Raisuni, Syaikh Abdul Karim Zaidan, Syaikh Abdul Majid Az Zindani, Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Ahmad Thayyib, Syaikh Mahmud Syaltut, Syaikh Salim Bahsanawi, Syaikh Khalid Muhammad Khalid, dan lainnya, belum lagi para ulama sejak masa MASYUMI sampai saat ini. Tentunya mereka bukan orang bodoh, mereka adalah guru para ulama, dan apakah kesesatan ini luput begitu saja dari mereka?

📌Suara terbanyak tidak selalu salah dalam Islam. Oleh karena itu, ada istilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

📌Penentuan lokasi ghazwah Uhud, juga diputuskan suara terbanyak para pemuda saat itu

📌Penyikapan terhadap tawanan Badar, juga mengikuti suara terbanyak yaitu pendapat Abu Bakar, walau Allah Ta’ala membenarkan pendapat Umar.

📌 Ini menunjukkan bahwa, suara terbanyak bisa salah. Ini juga menunjukkan bahwa sebagai sebuah mekanisme, suara terbanyak pernah ada pada masa awal Islam dan itu tidak terlarang

📌Jika Anda katakan, jangan samakan suara terbanyak para sahabat nabi dengan manusia saat ini, maka jawabnya: manusianya memang tidak sama, dan tabiin pun tidak sama dengan mereka, bahkan sampai kapan pun tidak akan sama, tapi mekanismenya yang sama. Itulah yang dibahas, bukan sedang membahas orangnya.

📌Menang kalah ditentukan oleh suara terbanyak, bukan kebenaran, salah pun bisa menang jika dianut banyak orang. Itulah keluhan kita. Maka, yang kita lakukan adalah menshalihkan suara terbanyak itu. Da’wah mesti jalan terus agar suara mayoritas adalah suara orang-orang baik. Sehingga kalah atau menang, maka yang menang shalih dan yang kalah juga shalih.

📌 Suara terbanyak sebenarnya tidak asing dalam Islam, adalah istilah jumhur (mayoritas) ulama, lalu penentuan tempat perang Uhud di Uhud juga berdasar suara mayoritas sahabat nabi, penentuan pembebasan tawanan perang Badr juga suara terbanyak mengikuti pendapat Abu Bakar.

📌 Islam membenci pemimpin diktator, banyak hadits yang mengancamnya, bahkan pemimpin yg dibenci oleh kaumnya shalatnya tidak diterima. Demokrasi juga menolak otoritarianisme kepemimpinan.

📌Tapi, kita akui tidak sama antara Islam dengan Demokrasi yang di kenal Barat.

📌Barat itu demokrasi dengan kebebasan sebebas-bebasnya, Islam mengakui kebebasan tapi terikat syariat.

📌Barat itu demokrasi yang duniawi saja, Islam memandang semua perilaku manusia ada tanggungjawab akhirat, sehingga tidak ada menghalalkan segala cara.

📌 Jika disederhanakan, bahwa demokrasi adalah mekanisme memilih pemimpin atau majelis niyabah (perwakilan), maka banyak ulama hari ini yang membolehkannya.

📌 Fatwa-fatwa Ulama Tentang Pemilu

1. Asy Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih Hafizhahullah.

Beliau ditanya tentang hukum mencalonkan diri dalam parlemen untuk maslahat kaum muslimin, dan hukum memilih partai sekuler, Beliau menjawab:

فإنه لا يجوز التعاون مع الأحزاب العلمانية والشيوعية، لما تعتقده من أفكار إلحادية، فإن الترجمة الصحيحة للعلمانية هي: اللادينية أو الدنيوية، ومدلول العلمانية المتفق عليه يعني عزل الدين عن الدولة وحياة المجتمع، كما أن معنى الشيوعية يقوم على أساس تقديس المادة، وأنها أساس كل شيء، كما أنه مذهب فكري يقوم على الإلحاد، وعدم الاعتراف برب الأرض والسماوات، أما عن دخول المجالس النيابية عن طريق الانتخابات وغيرها، فالأصل أن نفع المسلمين بأي وسيلة لا تؤدي إلى الإثم أمر مشروع في الجملة، فمن كانت نيته بالترشيح لهذه المجالس خدمة المسلمين وتحصيل حقوقهم، فلا نرى مانعاً من ذلك، وقد بينا ذلك بإذن الله في الفتوى رقم:

Tidak boleh bekerjasama dengan partai-partai sekuler dan komunis, karena dasar pemikiran mereka adalah anti Tuhan. Penjelasan yang benar tentang sekulerisme adalah anti agama, dan yang disepakati tentang sekulerisme adalah menghapuskan agama dari negara dan kehidupan masyarakat. Sebagaimana makna komunisme yang merupakan pemikiran yang didasari sikap pemujaan kepada materi, dan materialisme merupakan pondasi semuanya, sama halnya dengan pemikiran yang ditegakkan oleh atheis, yang menghilangkan sama sekali pengakuan atas adanya Tuhannya bumi dan langit.

Ada pun masuk ke dalam majelis perwakilan (parlemen) melalui jalan pemilu dan selainnya, maka pada dasarnya melahirkan manfaat bagi kaum muslimin dengan cara apa saja yang tidak membawa pada dosa, itu merupakan cara yang diperintahkan syariat secara umum. Maka, siapa saja yang niat pencalonannya adalah untuk melayani kaum muslimin dan mengambil hak-hak mereka, maka kami memandang hal itu tidak terlarang. Kami telah jelaskan hal ini, dengan izin Allah, dalam fatwa No. 5141. (Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah,1/565)

Beliau juga menasihati agar tidak sembarang memakai fatwa ulama sebuah negara untuk keadaan di negara lain, khususnya tentang larangan ikut serta dalam pemilu, karena masing-masing negara punya keadaan yang tidak sama. Maka, adalah hal aneh memaksakan pendapat ulama yang mengharamkan pemilu di negerinya, untuk diberlakukan disemua negara muslim. Dalam masalah ini dibutuhkan pemahaman tahqiqul manath, kecerdasan berfiqih, bukan asal comot fatwa ulama, sebagaimana yang dilakukan banyak para pemuda yang semangat beragama, tapi mereka laksana Ar-Ruwaibidhah
zaman ini. Ar-Ruwaibidhah adalah orang bodoh tapi sok membicarakan urusan orang banyak.

Asy Syaikh mengatakan:

لأن مبنى الأمر عندئذ على فقه المصالح والمفاسد، وأهل العلم من كل بلد هم أقدر الناس على تقدير هذه الأمور، فإنهم أدرى بملابسات بلادهم وأحوالها

Dikarenakan masalah ini dibangun atas dasar pemahaman maslahat dan mafsadat (kerusakan), dan setiap ulama di masing-masing negara adalah pihak yang paling tahu tentang ukuran hal-hal tersebut (maslahat dan mafsadat), dan mereka juga mengetahui keadaan negerinya dan hal-hal seputarnya. (Ibid, 7/4)

2. Asy Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khudhairi (Ulama Saudi, Anggota Hai’ah At Tadris di Universitas Islam Imam Muhammad bin Su’ud, Riyadh.

Beliau ditanya tentang kaum muslimin yang tinggal di Barat, bolehkah ikut pemilu di sana yang nota bene calon-calonnya adalah kafir.

المسلمون الذين يعيشون في بلاد غير إسلامية يجوز لهم على الصحيح المشاركة في
انتخاب رئيس للبلاد أو انتخاب أعضاء المجالس النيابية إذا كان ذلك سيحقق مصلحة للمسلمين أو يدفع عنهم مفسدة، ويحتج لذلك بقواعد الشريعة العامة التي جاءت بتحقيق
المصالح ودرء المفاسد، واختيار أهون الشرين، وعلى المسلمين هناك أن يقوموا بتنظيم
أنفسهم وتوحيد كلمتهم لكي يكون لهم تأثير واضح وحضور فاعل يؤخذ في الحسبان عند
اتخاذ القرارات الهامة التي تخص المسلمين في تلك البلاد أو غيرها.

Kaum muslimin yang tinggal di negeri non-muslim, menurut pendapat yg benar adalah boleh berpartisipasi dalam pemilihan presiden di berbagai negara, atau memilih anggota majelis perwakilan jika hal itu dapat menghasilkan maslahat bagi kaum muslimin atau mencegah kerusakan bagi mereka. Dan, hujjah dalam hal ini adalah adanya berbagai kaidah syariat umum yang memang mendatangkan berbagai maslahat dan mencegah berbagai kerusakan, dan memilih yang lebih ringan di antara dua keburukan, dan mestilah bagi kaum muslimin di sana mengatur diri mereka, menyatukan kalimat mereka, agar mereka memperoleh pengaruh yang jelas. Kehadiran mereka bisa memberikan kontribusi atas berbagai keputusan-keputusan penting khususnya bagi kaum muslimin di negeri itu dan lainnya. (Fatawa Istisyarat Al-Islam Al-Yaum, 4/506)

3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah.

Beliau ditanya tentang pemilu di Kuwait, yang diikuti oleh para aktifis Islam, Beliau menjawab:

أنا أرى أن الانتخابات واجبة, يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً, لأنه إذا تقاعس أهل الخير من يحل محلهم؟ أهل الشر, أو الناس السلبيون الذين ليس عندهم لا خير ولا شر, أتباع كل ناعق, فلابد أن نختار من نراه صالحاً
فإذا قال قائل: اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك, نقول: لا بأس, هذا الواحد إذا جعل الله فيه بركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير

Saya berpendapat, bahwa mengikuti pemilu adalah wajib, wajib bagi kita memberikan pertolongan kepada orang yang kita nilai memiliki kebaikan, sebab jika orang-orang baik tidak ikut serta, maka siapa yang menggantikan posisi mereka? Orang-orang buruk, atau orang-orang yang tidak jelas keadaannya, orang baik bukan, orang jahat juga bukan, yang asal ikut saja semua ajakan. Maka, seharusnya kita memilih orang-orang yang kita pandang adanya kebaikan. Jika ada yang berkata: “Kita memilih satu orang tetapi kebanyakan seisi majelis adalah orang yang menyelesihinya.” Kami katakan: “Tidak apa-apa, satu orang ini jika Allah jadikan pada dirinya keberkahan, dan dia bisa menyatakan kebenaran di majelis tersebut, maka itu akan memiliki dampak baginya.” (Liqa Bab Al-Maftuuh kaset No. 211)

4. Syaikh Abdul Muhsin Al-Ubaikan Hafizhahullah.

Beliau ditanya tentu ikut memberikan suara dalam pemilu sebagai berikut:

السؤال : السلام عليكم و رحمة الله و بركاته كيف حالك ياشيخ يا شيخ عندي سؤال وهو فيما يتعلق بالإنتخابات هل ننتخب أو لا وأرجو ان توضحو لي مرفوقين بالدليل أفتوني مأجورين إن شاء الله وارجو أن يكون في اقرب وقت لأنها لا تبقى عليها إلا 7 أيام فقط والسلام عليكم و رحمة الله و بركاته
الإجابة:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. الدخول في الانتخابات مطلوب حتى لا يأتي أهل الشر فيستغلون هذه المناصب لبث شرورهم وهذا ما يفتي به سماحة الشيخ ابن باز والعلامة الشيخ ابن عثيمين رحمهم الله

Pertanyaan: Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Apa kabar Syaikh, Ya Syaikh saya ada pertanyaan terkait pemilu, apakah kita mesti ikut pemilu? Saya harap Anda menjelaskan dengan dalil-dalil, semoga Allah Ta’ala memberikan pahala-Nya. Was Salamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban:

Wa ‘AlaikumSalam wr wb.
Berpartisipasi dalam pemilu adalah suatu hal yang dituntut untuk dilakukan supaya orang yang jahat tidak bisa menjadi anggota dewan untuk menyebarluaskan kejahatan mereka. Inilah yang difatwakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin”. (Sumber:http://al-obeikan.com/show_fatwa/619.html)

5. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah.

Al Lajnah Ad-Daimah
adalah lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi, fatwa ini dikeluarkan ketika masih diketuai oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Rahimahullah. Mereka ditanya tentang hukum ikut pemilu di sebuah negeri yang negaranya tidak memakai hukum Allah Ta’ala. Mereka menjawab:

لا يجوز للمسلم أن يرشح نفسه رجاء أن ينتظم في سلك حكومة تحكم بغير ما أنزل الله، وتعمل بغير شريعة الإسلام، فلا يجوز لمسلم أن ينتخبه أو غيره ممن يعملون في هذه الحكومة، إلا إذا كان من رشح نفسه من المسلمين ومن ينتخبون يرجون بالدخول في ذلك أن يصلوا بذلك إلى تحويل الحكم إلى العمل بشريعة الإسلام، واتخذوا ذلك وسيلة إلى التغلب على نظام الحكم، على ألا يعمل من رشح نفسه بعد تمام الدخول إلا في مناصب لا تتنافى مع الشريعة الإسلامية

Tidak boleh bagi seorang muslim mencalonkan dirinya, dengan itu dia ikut dalam sistem pemerintahan yang tidak menggunakan hukum Allah, dan menjalankan bukan syariat Islam. Maka tidak boleh bagi seorang muslim memilihnya atau selainnya yang bekerja untuk pemerintahan seperti ini, KECUALI jika orang yang mencalonkan diri itu berasal dari kaum muslimin dan para pemilih mengharapkan masuknya dia ke dalamnya sebagai upaya memperbaiki agar dapat berubah menjadi pemerintah yang berhukum dengan syariat Islam, dan mereka menjadikan hal itu sebagai cara untuk mendominasi sistem pemerintahan tersebut. Hanya saja orang yang mencalonkan diri tersebut, setelah dia terpilih tidaklah menerima jabatan kecuali yang sesuai saja dengan syariat Islam. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah No. 4029, ditanda tangani oleh Syaikh bin Baaz, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah Ghudyan, Syaikh Abdullah bin Qu’ud)

6. Fatwa Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami, dalam pertemuan ke 19 Rabithah ‘Alam Islami, di Mekkah Pada 22-17 Syawwal 1428H (3-8 November 2007M).

Mereka menelurkan fatwa bahwa hukum pemilu tergantung keadaan di sebuah Negara, di antaranya:

مشاركة المسلم في الانتخابات مع غير المسلمين في البلاد غير الإسلامية من مسائل السياسة الشرعية التي يتقرر الحكم فيها في ضوء الموازنة بين المصالح والمفاسد، والفتوى فيها تختلف باختلاف الأزمنة والأمكنة والأحوال

Partisipasi seorang muslim dalam pemilu bersama non-muslim di negeri non-muslim, termasuk  permasalahan As-Siyasah Asy Syar’iyah yang ketetapan hukumnya didasarkan sudut pandang pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, dan fatwa tentang masalah ini berbeda-beda sesuai perbedaan zaman, tempat, dan situasi. (selesai kutipan)

Jadi, tidak benar memutlakan keharamannya, sebagaimana tidak benar memutlakan kebolehannya, semuanya disesuaikan dengan situasi yang berbeda-beda. Di negeri Indonesia, inilah cara yang paling mungkin berpartisipasi bagi seorang muslim untuk memperbaiki keadaan pemerintahan negaranya. Di tambah lagi, negeri ini masih negeri muslim, bukan negeri kafir walau sistem dan hukum yang berlaku belum Islami.

Dan, masih banyak lagi fatwa para ulama yang membolehkan pemilu dan semisalnya.

Hendaknya seorang muslim menahan lisannya dari memaki-maki kepada yang berbeda dengan mereka.
Demikian. Wallahu A’lam

🍀🌸🌼🍄🍀🌸🌼🍄🍀

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top