Pejabat Berqurban Dari Uang APBN

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Pertanyaan dari bbrp orang, ttg apakah sah qurban dgn dana APBN, apalagi ada pengurus MUI yang mengatakan tidak masalah.

🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika benar itu dana APBN sebagaimana berita yang beredar, alias KAS NEGARA, maka kedudukannya seperti qurban atas nama yayasan, lembaga, organisasi, yang berqurban dgn uang kas mereka.

Hal ini tidak sah sebagai qurban, kecuali -supaya sah- dihadiahkan dulu ke individu atau warga masyarakat krn qurban harus dr individu manusianya, bukan atas nama lembaga, yayasan, atau negara. Tapi, sah-sah saja sebagai hadiah dan sedekah sunah umumnya.

Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

“الأضحية لا تصح إلا عن حيٍّ معينٍ”

“Udhiyah (qurban) tidak sah kecuali atas nama orang hidup yang tertentu (mu‘ayyan).” (jilid. 5, hal. 81)

Secara spirit ini hal bagus, memanfaatkan APBN yang mayoritas dr pajak rakyat dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Peran presiden adalah fasilitatornya. Asalkan ada UU yang mendasarinya.

Tapi, krn ini ibadah tentu harus ada “syarat fiqih” yang dipenuhi dulu. Mudah2an ada ulama yg memberitahu agar supaya sah sebagai qurban seperti apa. Benar-benar objektif bukan karena politik, like and dislike, atau takut berbicara yang benar.

Tetapi, jika ternyata itu uang pribadi, lalu dia atas namakan dirinya, maka itu sah sebagai qurban.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top