Muslimah Ikut Aksi Demonstrasi, Bagaimanakah?

Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjawab:

فإذا كانت المظاهرة مما يجوز، فلا بأس في مشاركة المرأة فيها، بشرط انضباطها بالضوابط الشرعية من الستر والحجاب وعدم الاختلاط بالرجال على وضع تمكن معه المماسّة، وغض البصر، وغير ذلك من الضوابط الشرعية المتعلقة بالمرأة عند خروجها.

Jika aksi demonstrasi adalah hal yang diperbolehkan, maka tidak apa-apa partisipasi wanita di dalamnya, dengan syarat yang diperkenankan ketetapannya oleh syariat berupa menutup diri dengan hijab, tidak ikhtilat dengan kaum laki-laki, menundukkan pandangan, dan rambu-rambu syariat lainnya yang terkait kaum wanita saat mereka keluar dari rumah.

📒 Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 42698

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top