Hal itu dibolehkan, karena sifatnya gas, bukan materi. Apalagi bagi yang tidak bisa menghindari seperti juru masak di dapur yang tiap harinya mencium aroma sedap asap makanan, atau pengidap asma yang amat tergantung dengan obat semprot asmanya.
Dalam salah satu kitab mazhab Syafi’i, Syaikh Sulaiman bin Manshur Al Jamal Rahimahullah berkata:
لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًا وَيُؤْخَذُ مِنْ هَذَا أَنَّ وُصُولَ الدُّخَانِ الَّذِي فِيهِ رَائِحَةُ الْبَخُورِ أَوْ غَيْرُهُ إلَى جَوْفِهِ لَا يَضُرُّ وَإِنْ تَعَمَّدَ ذَلِك
“.. karena itu bukan materi. Dari sinilah bahwasanya sampainya asap wewangian bukhur (dupa) atau lainnya sampai ke rongga perut tidaklah masalah, walau dia sengaja melakukannya.” (Hasyiyah Al Jamal, 2/318)
Sementara tokoh Hambali, Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:
وَشَمُّ الرَّوَائِحِ الطَّيِّبَةِ لَا بَأْسَ بِهِ لِلصَّائِمِ
“Mencium harum-haruman adalah tidak mengapa bagi orang berpuasa.” (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Fatawa Al Kubra, 5/376)
Mufti Saudi di masanya, Syaikh Bin Baaz mengatakan:
وبخاخ الربو لا يفطّر لأنه غاز مضغوط يذهب إلى الرئة وليس بطعام ، وهو محتاج إليه دائما في رمضان وغيره
Semprotan asma tidak membatalkan puasa karena itu adalah gas yang ditekan kearah paru-paru dan bukan makanan, dan dia selalu membutuhkannya baik di Ramadhan atau di luar Ramadhan. (Fatawa Ad Da’wah no. 997)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


