Kaidah Fiqh: Keadaan Darurat Membuat Hal Terlarang Menjadi Boleh

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Kaidahnya berbunyi:

الضرورات تبيح المحظورات

Keadaan darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh. (Al Mantsur fil Qawaid Al Fiqhiyah, 2/317, Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, hal. 73)

Disebut darurat jika keadaan memang sudah mengancam sendi kehidupan manusia, seperti agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Dalil kaidah ini adalah:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah: 173)

Juga dalam hadits, dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah melewatkan saja dari umatku: kesalahan tidak sengaja, lupa, dan perbuatan yang disebabkan terpaksa. (HR. Ibnu Majah No. 2043, 2045, Ath Thahawi, Syarh Ma’ani Al Aatsar No. 4649, Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath No. 2137, juga daam Ash Shaghir No. 765, 11274, Ad Darquthni No. 4351, Al Hakim No. 2801, katanya: shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim, dan Imam Adz Dzahabi mensepakatinya. Dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, Syaikh Al Albani, dan lainnya)

Imam Ibnu An Najar Rahimahullah berkata:

وَهُوَ مَا أُشِيرَ إلَيْهِ بِقَوْلِهِ “وَإِبَاحَةُ الْمَحْظُورِ” يَعْنِي أَنَّ وُجُودَ الضَّرَرِ يُبِيحُ ارْتِكَابَ الْمَحْظُورِ، أَيْ الْمُحَرَّمِ، بِشَرْطِ كَوْنِ ارْتِكَابِ الْمَحْظُورِ أَخَفَّ مِنْ وُجُودِ الضَّرَرِ، وَمِنْ ثَمَّ جَازَ – بَلْ وَجَبَ – أَكْلُ الْمَيْتَةِ عِنْدَ الْمَخْمَصَةِ وَكَذَلِكَ إسَاغَةُ اللُّقْمَةِ بِالْخَمْرِ وَبِالْبَوْلِ

Ini seperti yang aku isyaratkan dengan perkataannya “dibolehkannya hal yang terlarang” yakni bahwa adanya keadaan yang mencelakakan membuat bolehnya menjalankan hal yang terlarang, yaitu hal yang diharamkan, dengan syarat bahwa melakukan hal terlarang itu lebih ringan dibanding mudharatnya, dari sinilah dibolehkannya –bahkan wajib- memakan bangkai ketika sangat kelaparan, begitu pula diizinkan dengan meminum khamr dan air kencing. (Mukhtashar At Tahrir, 4/444)

Imam An Nawawi Rahimahullah memberikan penjelasan sebagai berikut:

فَهُوَ عَلَى إِطْلَاقه ، فَإِنْ وَجَدَ عُذْر يُبِيحهُ كَأَكْلِ الْمَيْتَة عِنْد الضَّرُورَة ، أَوْ شُرْب الْخَمْر عِنْد الْإِكْرَاه ، أَوْ التَّلَفُّظ بِكَلِمَةِ الْكُفْر إِذَا أُكْرِهَ ، وَنَحْو ذَلِكَ ، فَهَذَا لَيْسَ مَنْهِيًّا عَنْهُ فِي هَذَا الْحَال . وَاَللَّه أَعْلَم

“Larangan berlaku secara mutlak (umum), lalu jika mendapatkan adanya uzur maka larangan itu menjadi dibolehkan seperti makan bangkai ketika keadaan darurat, atau minum khamr ketika terpaksa, atau mengucapkan kalimat yang kufur jika dipaksa, dan yang semisalnya. Maka, hal ini tidaklah termasuk yang dilarang dalam keadaan seperti itu. Wallahu A’lam” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/499. Mawqi’ Ruh Al Islam)

📚 Penerapan kaidah ini adalah:

– Dibolehkannya berobat dengan zat yang diharamkan, jika memang dia terancam nyawanya, dan tidak ada alternatif lain kecuali zat tersebut, sesuai rekomendasi dokter bukan karena hawa nafsu, kecerobohan, dan akal-akalan semata.

– Dibolehkannya meminta-minta, jikalau memang itulah satu-satunya cara dia memperoleh makanan, sementara dia tidak punya uang, tidak ada makanan, da tidak ada cara lain, sementara dirinya dan keluarga kelaparan, dan tetangga pun tidak ada yang peduli. Bukan karena meminta-minta yang didasari kemalasan bekerja, sehingga menjadi profesi yang tidak terhormat bagi seorang yang muslim berakal dan merdeka.

– Dibolehkannya aborsi jika memang keadaan bayi mengancam kehidupan ibunya, dan kehidupan si ibu lebih layak dijaga dibanding kehidupan bayi yang masih belum pasti.

– Dibolehkannya bagi wanita/laki-laki menampakkan aurat untuk pengobatan, jika memang tidak ada dokter lain kecuali lawan jenisnya itu. Selama masih bisa diusahakan sesama jenis, maka sebaiknya jangan mau kalah dulu dengan keadaan, kecuali memang begitu sulitnya.

– Dll

Keadaan darurat ini tidaklah dilakukan melampaui batas, sebab Allah Ta’ala berfirman: wa laa ‘aadin ¬ (dan tidaklah melampaui batas). Oleh karena itu ada kaidah yang menjadi turunan atau cabang kaidah ini, yaitu: Adh Dharurah yaqtashiru ‘ala qadriha – Darurat itu dibatasi oleh kebutuhan daruratnya.

Jika memakan segenggam daging bangkai sudah cukup untuk menyelamatkan nyawanya, maka itu sudah mencukupinya, tidak boleh melebihinya. Jika meminum seteguk khamr sudah cukup menyelematkannya dari bahaya kehausan, maka tidak boleh melebihinya, dan seterusnya.

Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌴🌻🌾🌷🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top