Hukum dan Tata Cara Mengqadha Shalat

💥💦💥💦💥💦

📌 Mukadimah

Shalat adalah ibadah pokok dalam Islam yang memiliki ketentuan waktu tesendiri, dan hendaknya dilakukan sesuai waktunya (ada’an) itu, sebagaimana ayat:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa (4): 103)

Juga hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu katanya:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Amal apakah yang paling Allah cintai? Beliau bersabda: Shalat pada waktunya. Lalu apa lagi? Beliau bersabda: Berbakti kepada kedua orang tua. Lalu apa lagi? Beliau bersabda: Jihad fisabilillah. (HR. Bukhari No. 527 dan Muslim No. 85)

Adapun menyengaja mengerjakan shalat tidak pada waktunya tanpa udzur syari, apalagi meninggalkannya, telah dicela dalam ayat berikut:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah bagi orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai (saahuun) dari shalatnya. (QS. Al Ma’uun (107): 4-5)

📌 Dasar Hukum Mengqadha Shalat

Ada beberapa hadits yang menjadi pijakan dalam masalah ini:

📋 Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Mereka menceritakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari shalat. Maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian lupa atau tertidur maka shalatlah ketika kalian ingat (sadar).” (HR. At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih. Abu Daud No. 437, Ibnu Majah No. 698, An Nasai No. 615, Ad Daruquthni, 1/386, Ibnu Khuzaimah No. 989, Ahmad No. 22546. Dishahihkan oleh Syaikh Syuaib Al Arnauth (Taliq Musnad Ahmad No. 22546), Syaikh Al Albani (Shahihul Jami No. 2410), juga diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 680, namun dengan lafaz agak berbeda)

Karena hadits ini, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menerangkan:

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang lupa atau tertidur. (Fiqhus Sunnah, 1/274, Lihat juga Bidayatul Mujtahid, 1/182)

Yaitu wajib mengqadha bagi shalat wajib, sedangkan shalat sunah tidak wajib di qadha, melainkan sunah juga.

📋 Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ{وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}

Barang siapa yang lupa dari shalatnya maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada tebusannya kecuali dengan itu (Allah berfirman: “dirikanlah shalat untuk mengingatKu”). (HR. Bukhari No. 597)

📋 Dari Qatadah Radhiallahu ‘Anhu , katanya:

سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلَالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلَالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

“Kami pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, Wahai Rasulullah, barangkali anda mau istirahat sebentar bersama kami? Beliau menjawab: Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat. Bilal berkata, Aku akan membangunkan kalian. Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggannganya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan! Bilal menjawab: Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya. Beliau lalu bersabda: Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat! kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat. (HR. Bukhari No. 595)

Demikian dasar yang begitu kuat dalam mengqadha shalat, bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas:

📎Qadha itu terjadi jika luputnya shalat karena lupa dan tertidur

📎Qadha dilakukan segera ketika sadar atau ingat

📎Mengqadha shalat wajib adalah wajib, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan: tidak ada tebusan yang lain kecuali dengan itu.”

📎 Nabi dan para sahabat pun pernah mengalaminya.

📌 Jika Selain Lupa dan Tidur, Wajib Qadha-kah?

Berkata para ulama:

واختلفوا في وجوب القضاء على تارك الصلاة عمدا ، والمرتد ، والمجنون بعد الإفاقة ، والمغمى عليه ، والصبي إذا بلغ في الوقت ، ومن أسلم في دار الحرب ، وفاقد الطهورين

Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkan shalat, murtad, gila setelah sadar, pingsan, anak-anak jika sudah sampai waktunya, masuk Islam di negeri kafir harbi, dan bagi orang yang ketiadaan untuk bersuci. (Al Mausuah, 34/26)

Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa wajib mengqadha shalat yang terlewatkan bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan orang yang jima di siang Ramadhan untuk mengqadha di hari lain dan juga melakukan kafaratnya, yaitu sebagai pengganti bagi puasanya yang batal gara-gara jima, sebab jika karena lupa saja wajib qadha maka alasan karena sengaja lebih layak lagi untuk mengqadhanya.

Fuqaha lain berpendapat tidak wajibnya qadha bagi yang sengaja tidak shalat, Al Qadhi Iyadh mengatakan: Tidak sah hal itu (mengqadha) kecuali menurut Daud dan Ibnu Abdirrahman Asy Syafii.

Ada pun orang murtad, bagi kalangan Hanafiyah dan Malikiyah tidaklah wajib mengqadha shalat yang dia tinggalkan saat dia murtad, sebab keyakinan dia saat murtad memang mewajibkan untuk meninggalkannya. Sedangkan Syafiiyyah menyatakan wajib qadha setelah keislamannya lagi sebagai bentuk peringatan keras untuknya, sebab keterikatannya terhadap Islam tidaklah membuat gugur kewajibannya itu sebagaimana terhadap hak-ahak manusia.

Abu Ishaq bin Syaqila menyebutkan dari Imam Ahmad, ada dua riwayat tentang kewajiban qadha atas orang murtad. Pertama. Tidak wajib qadha. Inilah zhahirnya perkataan Al Kharaqi dalam masalah ini. Maka atas inilah tidak wajibnya qadha atas apa yang dia tinggalkan saat kekafirannya, juga saat keislamannya terdahulu sebelum murtadnya. Sebab amal dia sudah terhapus karena kemurtadannya. Kedua. Tidak wajib qadha atas ibadah-ibadah yang dia tinggal, baik saat murtadnya atau sebelumnya. Namun tidak wajib mengulangi hajinya, sebab amal itu hanyalah terhapus karena melakukan kesyirikan lalu dia mati.

Disebutkan dalam Al Inshaf bahwa yang shahih adalah wajib baginya mengqadha apa-apa yang dia tinggalkan sebelum murtadnya, dan tidak wajib mengqadha yang dia tinggalkan ketika sudah murtadnya.

Sedangkan buat orang gila, tidak ada khilafiyah para fuqaha bahwa mereka tidak dibebankan untuk shalat pada saat gilanya. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang qadha saat sudah sadar/sembuh dari gilanya.

Sedangkan bagi orang yang pingsan, tidak wajib baginya qadha kecuali dia siuman/sadar saat dibagian waktu shalat dan dia tidak melaksanakan shalat itu, maka dia wajib qadha, ini pendapat Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Bagi kalangan Syafiiyah orang yang pingsan berulang-ulang wajib qadha. Hanafiyah mengatakan tidak wajib qadha bagi yang pingsan saat itu jika yang dia tinggalkan melebihi sehari semalam. Bagi Hanabilah dan ini yang shahih dari mereka, hukum pingsan sama dengan hukum tidur, bahwa kewajiban kewajiban tidak gugur, tapi mesti di qadha saat bangunnya, seperti shalat dan puasa.

Sedangkan anak-anak menurut jumhur tidak wajib mengqadha shalat, tetapi mereka diperintahkan shalat saat usia tujuh tahun, dan dipukul saat usia sepuluh tahun jika meninggalkan shalat. Kalangan Syafiiyah menyatakan bahwa anak-anak walau sudah mumayyiz lalu dia meninggalkan shalat, lalu usianya sudah baligh maka perintah qadha itu menunjukkan anjuran saja, sebagaimana perintah shalat baginya. Pendapat lain Syafiiyah tetap wajib qadha. Bagi Hanabilah, anak-anak tetap wajib shalat jika sudah berakal (aqil), walau belum baligh.

Sedangkan orang Islam di wilayah kafir harbi, sehingga dia tidak shalat, puasa, dan tidka tahu kewajibannya, maka wajib baginya qadha menurut Syafiiyah, Hanabilah, dan juga Malikiyah. Sedangkan Hanafiyah bertempat mereka mendapatkan udzur karena keadaanya.

Sedangkan bagi yang tidak memiliki suatu untuk bersuci, bagi Malikiyah mereka tidak wajib shalat, atau bagi orang yang sudah tidak mampu melakukannya seperti orang yang dipenjara dan disiksa, sehingga tidak wajib pula mengqadhanya. Syafiiyah mentatkan wajib mengqadha shalat wajib saja. Hanafiyah mengatakan hendaknya dia melakukan aktifitas seperti shalat, sebagai penghormatan atas waktu shalat. (Lihat semua ini dalam Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 34/26-29)

📌Bagaimanakah melakukannya?

Mengqadha shalat dilakukan menurut tertibnya. Jika seseorang tertidur atau lupa shalat Ashar, lalu dia baru ingat atau sadar ketika terbenam matahari, maka dia lakukan sesuai tertibnya yakni Ashar dulu baru Maghrib.

Dalilnya, dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu Anhu katanya:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

“Bahwa Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat Ashar hingga matahari hampir terbenam! Maka Nabi shallallahu Alaihi wa Sallam pun bersabda: Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya. Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib. (HR. Bukhari No. 596)

Namun, tidak perlu tertib sesuai urutan jika (Lihat Al Mausuah, 34/33-35):

✅Waktu shalatnya sudah sangat sempit, misal tertinggal shalat Zhuhur, baru ingat ketika waktu Ashar sudah mau habis (menjelang maghrib), maka hendaknya melakukan Ashar dulu.

✅ Shalatnya bersama kaum muslimin yang shalat sesuai waktunya, misal dia tertidur sehingga melewati waktu zhuhur lalu bangun pas di waktu manusia shalat Ashar berjamaah, maka hendaknya dia ikuti mereka, barulah dia shalat Zhuhur. Wallahu Alam

✅Dia tidak mengerti (jahil) caranya, atau lupa, atau banyak yang harus diqadha.

📌Mengqadha Shalat Sunah

Qadha pun bisa terjadi pada shalat sunah. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahkan Beliau sendiri pernah melakukannya.

📜 Qadha Shalat Sunah Fajar

Shalat sunah fajar boleh diqadha, yakni dilakukan setelah subuh baik matahari telah terbit atau belum. Hal ini berdasarkan hadits berikut (sebenarnya masih ada beberapa hadits lainnya, namun saya sebut dua saja):

🔗 Hadits Pertama:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang belum shalat dua rakaat fajar, maka shalatlah keduanya (sunah fajar dan subuh) sampai tebitnya matahari.” (HR. At Tirmidzi No. 423)

Imam At Tirmidzi Rahimahullah berkata:

وقد روي عن ابن عمر أنه فعله والعمل على هذا عند بعض أهل العلم وبه يقول سفيان الثوري وابن المبارك والشافعي وأحمد وإسحق

Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia melakukannya. Sebagian ulama telah mengamalkan hadits ini dan inilah pendapat Sufyan At Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq. (Sunan At Tirmidzi, penjelasan hadits No. 423)

Imam Asy Syaukani menulis dalam Nailul Authar sebagai berikut:

وَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَاهُمَا مَعَ الْفَرِيضَةِ لَمَّا نَامَ عَنْ الْفَجْرِ فِي السَّفَرِ

“Telah tsabit (kuat) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengqadha keduanya (shalat sunah fajar) bersama shalat wajib (subuh) ketika ketiduran saat fajar dalam sebuah perjalanan.”

Tentang hadits Imam At Tirmidzi di atas, Imam As Syaukani berkata:

وَلَيْسَ فِي الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى الْمَنْعِ مِنْ فِعْلِهِمَا بَعْد صَلَاةِ الصُّبْحِ

“Pada hadits ini tidaklah menunjukkan larangan untuk melaksanakan dua rakaat tersebut setelah shalat subuh.” (Nailul Authar, 3/25)

🔗Hadits Kedua:

Hadits yang paling jelas tentang qadha shalat sunah fajar adalah riwayat tentang Qais bin Umar bahwa beliau shalat subuh di masjid bersama Rasulullah, sedangkan dia sendiri

belum mengerjakan shalat sunah fajar. Setelah selesai shalat subuh dia berdiri lagi untuk shalat sunah dua rakaat. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berjalan melewatinya dan bertanya:

مَا هَذِهِ الصَّلَاةُ فَأَخْبَرَهُ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَضَى وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا

“Shalat apa ini?, maka dia menceritakannya. Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diam, dan berlalu tanpa mengatakan apa-apa.” (HR. Ahmad No. 23761, Abdurazzaq dalam Al Mushannaf No. 4016, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul Ummal No. 22032, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkat: Berkata Al Iraqi: sanadnya hasan. (Fiqhus Sunnah, 1/187). Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: hadits ini mursal (terputus sanadnya pada generasi sahabat), namun semua perawinya tsiqaat. Lihat Taliq Musnad Ahmad No. 23761)

Beliau melanjutkan:

وظاهر الاحاديث أنها تقضى قبل طلوع الشمس وبعد طلوعها، سواء كان فواتها لعذر أو لغير عذر وسواء فاتت وحدها أو مع الصبح

“Secara zhahir, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa mengqadha shalat sunah fajar bisa dilakukan sebelum terbit matahari atau setelahnya. Sama saja, baik terlambatnya karena adanya udzur atau selain udzur, dan sama pula baik yang luput itu shalat sunah fajar saja, atau juga shalat subuhnya sekaligus. (Fiqhus Sunnah, 1/187) Sekian. Wallahu Alam

Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

وقال ابن الملك: سكوته يدل على قضاء سنة الصبح بعد فرضه لمن لم يصلها قبله. وبه قال الشافعي – انتهى. وكذا قال الشيخ حسين بن محمود الزيداني في المفاتيح حاشية المصابيح، والشيخ علي بن صلاح الدين في منهل الينابيع شرح المصابيح، والعلامة الزيني في شرح المصابيح

Berkata Ibnu Al Malik: Diamnya nabi menunjukkan bolehnya mengqadha shalat sunah subuh setelah ditunaikan kewajiban subuhnya, bagi siapa saja yang belum melakukannya sebelumnya. Ini adalah pendapat Asy Syafii. Selesai. Demikian juga pendapat Syaikh Husein bin Mahmud Az Zaidani dalam kitab Al Mafatih Hasyiah Al Mashabih, Syaikh Ali bin Shalahuddin dalam kitab Manhal Al Yanabi Syarh Al Mashabih, dan juga Al Allamah Az Zaini dalam Syarh Al Mashabih. (Mirah Al Mafatih, 3/465). Wallahu Alam

📌Mengqadha shalat Ba’diyah Zhuhur

Imam Al Bukhari Rahimahullah berkata:

وَقَالَ كُرَيْبٌ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ شَغَلَنِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ

Kuraib berkata, dari Ummu Salamah: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat setelah ashar sebanyak dua rakaat. Beliau bersabda: “Orang-orang dari Abdul Qais telah menyibukkanku dari shalat dua rakaat setelah zhuhur.” (Shahih Bukhari, diriwayatkan secara muallaq dalam Bab Maa Yushalla Badal Ashri wa Minal Fawaa-it wa Nahwiha)

Sebagaimana kita ketahui, bahwa setelah Ashar adalah termasuk waktu dilarang shalat, tetapi kenapa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan?

Imam Badruddin Al Aini Rahmahullah berkata:

قال الكرماني وهذا دليل الشافعي في جواز صلاة لها سبب بعد العصر بلا كراهة

Berkata Al Karmani: “Ini adalah dalil bagi Asy Syafi’i tentang kebolehan shalat setelah ‘Ashar jika memiliki sebab, sama sekali tidak makruh.” (‘Umdatul Qari, 8/19)

Imam Al ‘Aini mengomentari:

قلت هذا لا يصلح أن يكون دليلا لأن صلاته هذه كانت من خصائصه كما ذكرنا فلا يكون حجة لذاك

Aku berkata: tidak benar menjadikan hadits ini sebagai dalil, karena shalatnya ini merupakan bagian dari kekhususan bagi Beliau, sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah atas hal itu. (Ibid)

Yang benar adalah bolehnya melakukan shalat pada waktu-waktu terlarang jika ada sebab, dan itu bukanlah kekhususan bagi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam saja. (Insya Allah ada pembahasan sendiri). Dan, ini adalah pendapat jumhur ulama, sebagaimana keterangan berikut:

ذهب المالكية والشافعية والحنابلة ، وأبو العالية والشعبي والحكم وحماد والأوزاعي وإسحاق وأبو ثور وابن المنذر إلى أنه يجوز قضاء الفرائض الفائتة في جميع أوقات النهي وغيرها

Pendapat kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Abul ‘Aliyah, Asy Sya’bi, Al Hakam, Hammad, Al Auzai, Ishaq, Abu tsaur, dan Ibnul Mundzir, bahwasanya boleh mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan pada waktu-waktu terlarang dan selainnya. (Asy Syarh Ash Shaghir, 1/242. Raudhatuth Thalibin, 1/193. Al Mughni, 2/107-108)

Demikianlah tentang mengqadha shalat sunah, yaitu shalat sunah fajar dan shalat badiyah zhuhur. Apakah hal ini boleh dilakukan untuk semua shalat sunah? Misalnya seseorang yang tidak sempat melakukan tahajud, akhirnya dia mengqadhanya ketika dhuha dengan mengqiyaskannya pada kasus shalat sunah fajar dan shalat ba’diyah zhuhur? Sebagian ulama ada yang membolehkan, tapi jawaban yang relatif aman adalah seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء

Bab masalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) harus berdasarkan nash-nash, bukan karena qiyas-qiyas atau pendapat-pendapat. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 7/465)

Jadi, lebih aman dan selamat adalah mengqadha shalat sunah hanya pada jenis shalat yang memang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lakukan atau Beliau setujui, bukan shalat sunah lainnya. Keluar dari khilafiyah dengan mengikuti petunjuk nabi adalah lebih utama. Tapi kita juga jangan mengingkari yang menyetujui pembolehan qiyas, sehingga boleh mengqadha shalat tahajud di waktu dhuha misalnya.

Para ulama kita menerangkan:

يرى الحنفية والمالكية على المشهور ، والحنابلة في قول : أن السنن – عدا سنة الفجر – لا تقضى بعد الوقت

Menurut kalangan Hanafiyah, dan yang masyhur dari kalangan Malikiyah, serta Hanabilah (hambaliyah): bahwa shalat sunah –kecuali sunah subuh- tidaklah diqadha setelah waktunya. (Al Hidayah wal ‘Inayah, 1/243. Asy Syarh Ash Shaghir, 1 /408-409, Al Inshaf, 2/178)

📌Shalat yang ditinggalkan pada masa lalu, wajibkah qadha?

Dalam hal ini sebenarnya terjadi perselisihan para imam, sebagian tetap mewajibkan qadha dengan melakukan qadha shalat yang dia tinggalkan sejauh yang dia ingat. Pada pembahasan sebelumnya telah kami jelaskan wajibnya mengqadha shalat wajib yang telah tertinggal, baik karena tertidur, lupa, dan uzur syari lainnya, yaitu dilakukan qadha secara segera ketika ingat dan sadar. Itulah yang diperintahkan dan dicontohkan nabi dan para sahabatnya, serta dititahkan segenap ulama Islam.

Bagaimana dengan seorang muslim yang pernah mengalami masa-masa suram terhadap agama, atau ketika masih ABG (Anak Baru Gede) masih malas untuk shalat, saat itu mereka masih jaahil terhadap agama, atau karena lalai, sehingga jika ditotal bisa jadi ratusan bahkan ribuan waktu shalat yang ditinggalkannya selama bertahun-tahun. Mereka baru insaf terhadap agama setelah melalui masa-masa itu, bahkan bisa jadi baru insaf ketika tua. Apakah yang seperti ini wajib qadha juga?

Mengqadha shalat adalah sebuah amalan, yang namanya amalan mesti didasarkan nash. Dalam konteks ini, tidak ada nash yang menunjukkan tentang wajibnya mengqadha puluhan, ratusan, bahkan ribuan- shalat yang pernah ditinggalkan seseorang pada masa silam. Terlebih lagi, terjadi absurditas pada bagaimana cara mengqadhanya? Ini adalah masalah penting, apalagi sudah dikatakan wajib, maka tentunya masalah sepenting ini tidak mungkin luput dari perhatian pembuat syariat, lalu luput juga dari perhatian para sahabat, dan tanpa ada keterangan para imam madzhab, dan para imam dunia dari zaman ke zaman hingga hari ini.

Oleh karena itu jawabannya -bagi sebagian ulama- adalah tidak wajib mengqadha jika sudah sampai seperti itu, tetapi wajib baginya banyak-banyak bertobat kepada Allah Taala dengan menyesali, membenci perbuatan itu, dan berjanji tidak mengulanginya, serta memperbanyak shalat sunah. Inilah yang ditunjukkan oleh nash dan difatwakan oleh sebagian imam kaum muslimin.

Paling banter, wajibnya qadha menurut Imam Madzhab pun, jika meninggalkan 5 waktu shalat saja, jika lebih maka dia memulai shalatnya sesuai waktu yang sedang terjadi.

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menjelaskan:

وقال أبو حنيفة ومالك والشافعي يقضيها بعد خروج الوقت حتى إن مالكا وأبا حنيفة قالا من تعمد ترك صلاة أو صلوات فإنه يصليها قبل التي حضر وقتها إن كانت التي تعمد تركها خمس صلوات فأقل سواء خرج وقت الحاضرة أو لم يخرج فإن كانت أكثر من خمس صلوات بدأ بالحاضرة

Berkata Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i bahwa dia harus mengqadhanya bila waktunya habis, bahkan Malik dan Abu Hanifah mengatakan barang siapa yang sengaja meninggalkan satu shalat atau beberapa shalat maka dia mesti mengqadhanya sebelum habisnya waktu hadirnya shalat. Ini jika dia meninggalkan lima waktu shalat atau kurang, baik waktu hadirnya sudah habis atau belum, ada pun jika lebih banyak dari lima waktu maka hendaknya dia memulai shalat sesuai waktu hadirnya. (Al Muhalla, 2/235)

📌 Memperbanyak shalat sunah

Khadimus Sunnah, Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

شرع التطوع ليكون جبرا لما عسى أن يكون قد وقع في الفرائض من نقص، ولما في الصلاة من فضيلة ليست لسائر العبادات

Disyariatkannya shalat sunah adalah untuk jabran (menambal) kekurangan yang mungkin terdapat pada shalat-shalat fardhu, lantaran pada shalat terdapat berbagai keutamaan yang tidak dimiliki oleh ibadah-ibadah lainnya. (Fiqhus Sunnah, 1/181)

Dalilnya adalah, dari Huraits bin Al Qabishah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

Sesungguhnya pada hari kiamat nanti yang pertama kali dihitung dari amal seorang hamba adalah shalatnya, jika bagus shalatnya maka dia telah beruntung dan selamat. Jika buruk maka dia telah merugi dan menyesal. Jika shalat wajibnya ada kekurangan maka Allah Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah apakah hambaKu memiliki shalat sunah? Hendaknya disempurnakan kekurangan shalat wajibnya itu dengannya. Kemudian diperhitungkan semua amalnya dengan cara demikian. (HR. At Tirmidzi No. 413, katanya: hasan, Abu Daud No. 864, Ahmad No. 9494, Ad Darimi No. 1355, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3813, dll. Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: shahih. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 9494)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan demikian:

تارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ولا تصح منه، بل يكثر من التطوع

Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyatriatkan untuk mengqadhanya dan tidak sah jika dia melaksanakannya, tetapi hendaknya dengan memperbanyak shalat sunah. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/274)

📌 Memperbanyak Tobat

Imam Az Zarqani mengutip dari Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah mengatakan, bahwa shalat sunah tidak bisa menggantikan shalat wajib yang ditinggalkan, sebab itu dosa besar, tetapi dengan bertobat sebenar-benarnya, berikut ini perkataan Imam Ibnu Abdil Bar:

ومعنى ذلك عندي فيمن سها عن فريضة أو نسيها أما تركها عمدا فلا يكمل له من تطوع لأنه من الكبائر لا يكفرها إلا الإتيان بها وهي توبته

Makna hadits itu adalah menurutku bagi siapa saja yang lalai dari shalat wajib atau lupa, adapun jika sengaja meninggalkannya maka tidak bisa disempurnakan dengan shalat sunah, karena itu adalah dosa besar yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan bertobat darinya. (Syarh Az Zarqani Alal Muwaththa, 1/502)

Imam Ibnu Abdil Bar berbeda dengan Imam Ibnu Taimiyah, menurutnya jika meninggalkan shalat dengan sengaja tidak bisa dihilangkan dengan shalat sunah, tetapi dengan bertobat. Namun, keduanya sepakat bukan dengan cara mengqadha shalat wajib itu.

Ada pun Imam Ibnu Hazm, Beliau berpendapat: hendaknya orang tersebut memperbanyak shalat sunah dan amal kebaikan, serta bertobat dan memohon ampun kepada Allah Ta’ala.

Berikut ini perkataan Imam Ibnu Hazm:

وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها هذا لا يقدر على قضائها أبدا فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزاته يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عزوجل

Ada pun orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya, maka hal itu selamanya tidak bisa disetarakan dengan mengqadhanya, tetapi hendaknya dia memperbanyak melakukan perbuatan baik dan shalat sunah, agar dapat memperberat timbangannya pada hari kiamat, dan hendaknya dia bertobat dan memohon ampunan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/275)

Beliau mengkritik tajam pihak yang mewajibkan qadha, katanya:

فإن القضاء إيجاب شرع، والشرع لا يجوز لغير الله تعالى على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم
فنسأل من أوجب على العامد قضاء ما تعمد تركه من الصلاة أخبرنا عن هذه الصلاة التي تأمره بفعلها أهي التي أمره الله بها أم هي غيرها؟

Sesungguhnya qadha adalah kewajiban yang ditentukan oleh syariat, dan syariat itu tidak boleh diambil dari selain Allah Taala melalui lisan RasulNya Shallallahu Alaihi wa Sallam. Maka, kami bertanya, siapakah yang mewajibkan qadha bagi orang yang sengaja tidak shalat? Kabarkan kepada kami tentang shalat yang kau perintahkan untuk melakukannya itu; apakah dia perintah Allah atau selain Allah? (Ibid)

Inilah pendapat yang nampaknya kuat bagi mereka, mengingat beberapa hal:

✅ Para mualaf masa awal Islam tidak pernah diperintahkan mengqadha shalat yang mereka tinggalkan ketika awal-awal keislaman mereka.

✅ Pada masa Abu Bakar dan Umar Radhiallahu Anhuma, banyak manusia yang murtad, lalu kembali lagi kepada Islam, namun mereka tidak diminta untuk mengqadha shalat yang mereka tinggalkan.

📌 Saling Menghargai Pendapat Yang Berlainan

Sebagian imam dan ini masyhur dikalangan Syafiiyah- mengatakan wajibnya qadha terhadap shalat yang pernah ditinggalkan pada masa-masa silam.

Mereka mengatakan dilakukan dengan cara:

1. Memperkirakan berapa jumlah shalat yang ditinggalkan semampunya, hingga jumlah yang menenangkan hati mereka.

2. Diqadha pada waktu-waktu yang bebas

kapan pun walaupun di waktu-waktu terlarang. Tentu pendapat ini perlu dihargai dan tidak ada pengingkaran dalam masalah yang masih debatable para ulama.

Ada pun seseorang mengqadha shalat yang baru saja ditinggalkan, lalu dia ingat dan sadar, maka telah wajib mengqadhanya menurut ijma. Sebagaimana yang nabi dan para sahabat contohkan pada hadits-hadits di awal.
Demikianlah masalah ini. Semoga bermanfaat.

Wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammadin wa Ala Alihi wa Shahbihi ajmain.

☘🌺🌻🌴🌾🌸🍃🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top