Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Sholat

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu bercerita: aku datangkan kepadamu dari sisi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sejujurnya, bahwa Beliau besabda:

فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

“Jika sudah masuk waktu shalat maka azanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hapalannya sebagai imam kalian.”

Amru bin Salamah berkata: “Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hapalan Al Qurannya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun.”

📚 HR. Al Bukhari No. 4302, Ahmad No. 20333

Menurut hadits ini tegas kebolehannya anak kecil menjadi imam bagi orang dewasa. Walau para ulama ternyata berbeda pendapat. Syafi’iyah mengatakan boleh anak-anak jadi imam dengan keadaan dia memang hapalannya bisa diandalkan, baik shalat wajib dan sunnah. Malikiyah mengatakan tidak boleh sama sekali. Sementara Hanafiyah dan Hambaliyah hanya membolehkan pada shalat sunnah saja.

Wallahu A’lam

🌷☘🌴🌻🌾🌸🍃🌺

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top