💦💥💦💥💦💥
Bagusnya membagikan zakat memang ke delapan asnaf tersebut, sebagaimana pandangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali.
Namun, faktanya tidak selalu ke delapan asnaf tersebut kita temui. Kadang di sebuah daerah, misalnya hanya ada fakir, miskin, amil zakat, dan orang yang dililit berhutang. Nah, ternyata daerah tersebut tak ada asnaf lain seperti fi sabilillah, budak, mualaf, Ibnu Sabil. Maka, tentunya tidak dipaksakan mencari-cari yang tidak ada. Maka hendaknya disalurkan kepada asnaf yang ada saja. Inilah yang dikatakan oleh Imam Az Zuhri dan Imam Daud azh Zhahiri.
Sedangkan Imam Asy Syafi’i, menyebutkan bahwa pembagian keseluruh delapan asnaf adalah cara idealnya. Kalau tidak bisa ideal, karena memang tidak ada, maka berikan kepada asnaf yang ada saja.
Cara pembagiannya sesuai porsi, didahulukan kepada yang paling mendesak kebutuhannya dan paling mengalami kesulitan. Tentunya seorang faqir yang beranak empat, tidak sama bagiannya dengan faqir yang beranak satu. Wallahu A’lam
☘💐🌿🍂🌴🍃🌺🌸
✏ Farid Nu’man Hasan