Syarat shalat gerhana adalah jika terjadi gerhana, secara de facto memang terjadi di langit sana
📌 Apakah harus kelihatan? Menurut hadits shahih Muslim memang seperti itu, tapi juga tidak ada hadits “jika tertutup awan atau mendung maka jangan shalat ..” atau “sempurnakan mungkin gerhananya besok ..”
📌 Zaman itu pakai penglihatan karena itulah satu-satunya cara untuk mengetetahui gerhana atau tidak, ini yang mesti disadari betul
📌 Saat ini sudah ada ahlinya apakah gerhana terjadi atau tidak
📌bahkan mereka sudah tahu kadar berapa persen gerhana di sebuah daerah, yaitu lembaga semacam BMKG
📌 mereka sudah mengumumkan daerah yang mengalami gerhana karena mereka melihatnya, dan ini sudah pekerjaan mereka puluhan tahun lamanya, dan tidak ada gejolak ketika menjadikannya sebagai shalat gerhana sejak lama
📌Walau kita -orang biasa- tidak melihatnya di hari H, tapi BMKG sudah melihatnya dengan alat-alat mereka
📌Maka, itu sudah mencukupi, sebab penglihatan 1 org adil dan terpercaya sudah cukup, apalagi lebih satu pakar yang melihatnya.
📌Apakah gerhana harus dilihat seluruh manusia? Tidak demikian, penglihatan para pakar sudah cukup.
📌 Fatwa Syaikh Utsaimin benar, dia mensyaratkan penglihatan
📌Fatwa itu sudah cocok dengan apa yang sedang terjadi bahwa gerhana terjadi dan terlihat oleh orang-orang terpercaya, dengan ilmu dan alat-alat mereka, secara de facto dan de jure memang terjadi
📌 Nama daerah tidak disebut maka ikuti daerah paling dekat, sebab tidak mungkin jakarta terjadi gerhana lalu bandung juga, tapi bekasi tidak terjadi.
📌 Pendapat dan fatwa seorang ulama bisa diterima bisa ditolak kecuali Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Wallahu a’lam
☘🌺🌻🌴🍃🌾🌷🌸
✏ Farid Nu’man Hasan