Berjamaah Tapi Makmum di Rumah Imam di Masjid

💦💥💦💥💦💥

Sebenarnya yang seperti ini tidak perlu terjadi seandainya orang tersebut mau menghormati tata krama shalat berjamaah, yaitu di masjid. Lain halnya jika jamaah membludak sehingga shaf pun melebar dan meluas sampai jalan-jalan dan rumah-rumah sekitar masjid, ini tidak masalah sebab masih adanya ketersambungan shaf, seperti yang kita lihat di sebagian masjid  perumahan ketika shalat ‘Id misalnya.

Dari Ma’mar, dari Hisyam bin ‘Urwah, katanya:

جِئْتُ أَنَا، وَأَبِي مُرَّةَ، فَوَجَدْنَا الْمَسْجِدَ قَدِ امْتَلَأَ، فَصَلَّيْنَا بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِي دَارٍ عِنْدَ الْمَسْجِدِ بَيْنَهُمَا طَرِيقٌ

Aku dan Abu Murrah datang ke masjid, dan kami dapatkan masjid sudah penuh maka kami pun shalat (bersama imam di masjid) di rumah yang berada di samping masjid yang di antara keduanya dipisahkan oleh jalan. (Lihat Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, No. 4885)

Namun, kasus yang terjadi adalah makmum seorang diri di rumahnya, alias berbeda gedung dengan masjid,  dan dia berimam kepada imam di masjid yang terpisah darinya, bahkan sudah terhalang dinding, jalan, bahkan mungkin parit/selokan. Sehingga dia tidak melihat gerakan imam, hanya mengandalkan suara imam saja. Ini bagaimana?

Ada beberapa pendapat:

✔Pertama. Ini tidak sah. Inilah pendapat Umar bin Al Khathab, Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Ada beberapa alasan:

🔷 Syarat sahnya makmum adalah dia mesti mengetahui gerak-gerik imam dan mendengar suaranya. Ini dikatakan Asy Syaikh Abdul Qadir Ar Rahbawi dalam Ash Shalatu ‘Ala Madzahibil Arba’ah. Maka tidak sah pula berimam dengan imam yang ada di radio dan TV.

🔶 Terpisahnya makmum tersebut dengan imam, oleh adanya jalan, atau sungai, sehingga terputusnya shaf merupakan sebab tidak sahnya shalat baginya. (Kasyaaf Al Qinaa’, 1/493), yang serupa dengan ini adalah seorang yang berjamaah di sebuah perahu sementara imamnya di perahu lainnya secara tidak berbarengan, maka ini juga tidak sah, sebab air adalah jalanan, bukan shaf yang besambung, kecuali jika darurat perang. (Ibid)

🔷 Sebagian imam ada yang menyatakan batal shalat sendiri di belakang shaf, padahal dia masih di dalam masjid dan masih bisa masuk ke shaf, apalagi berjamaah dengan memisahkan  diri di rumahnya yang jelas jauh dari jamaah. Imam Ahmad, Ishaq, Hammad, Ibnu Abi Laila, Waki’, Hasan bin Shalih, Ibrahim An Nakha’i, Ibnul Mundzir, mereka mengatakan: “Barang siapa yang shalat seorang diri  satu rakaat sempurna di belakang shaf, maka batal shalatnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/244)

Mereka beralasan dengan hadits Wabishah bin Ma’bad:

سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن رجل صلى خلف الصف وحده؟ فقال (يعيد الصلاة)

Rasulullah ﷺ ditanya tentang shalat seseorang sendirian di belakang shaf? Beliau menjawab: “Ulangi shalatnya.” (HR. At Tirmdzi No. 230, katanya: hasan. Abu Daud No. 682, Ibnu Majah No. 1004, Ahmad No. 18002, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 18002. Juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya)

Untuk pembahasan shalat sendiri di belakang shaf ada kajian tersendiri, dan bukan di sini pembahasan detailnya. Insya Allah.

✔ Pendapat kedua. Shalat ma’mum tetap sah tapi bersyarat. Ini pendapat Malikiyah yaitu dengan syarat ma’mum masih bisa melihat dan mendengar  imam, ada pun larangan terputusnya shaf bagi Malikiyah berlaku untuk shalat Jumat, bukan shalat lainnya.  Sedangkan Imam Syafi’i mensyaratkan jarak terpisahnya gedung tidak boleh lebih dari 300 dzira’ (hasta), jika kurang dari itu maka tidak sah.

Diriwayatkan oleh Shalih bin Ibrahim:

أَنَّهُ رَأَى أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ صَلَّى الْجُمُعَةَ فِي دَارِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بِصَلَاةِ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ وَبَيْنَهُمَا طَرِيقٌ

Bahwasanya dia melihat Anas bin Malik shalat Jumat di rumah Humaid bin Abdirrahman, yang menjadi imam adalah Al Walid bin Abdil Malik, dan di antara keduanya terpisahkan oleh jalan.  (Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 4887)

Walau ini diperselisihkan, tetaplah shalat tersebut jika dalam keadaan tidak normal, jika dalam keadaan normal maka di masjid bersama imam dan kaum muslimin sepakat oleh semuanya untuk diikuti. Di sisi lain, hikmah berjamaah dan kebersamaan baru bisa kita rasakan dengan berjamaah di masjid, bukan memisahkan diri di rumah.

Wallahu A’lam

🍃🌴🍃🌴🍃🌴

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top