Mungkin pernah mendapat BC seperti ini:
BUAT ISTRIMU MANDI JUNUB DI HARI JUM’AT & RAIH KEUTAMAAN BERSEGERA MENUJU SHOLAT JUM’AT
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ وَغَدَا وَابْتَكَرَ فَدَنَا وَأَنْصَتَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ كَأَجْرِ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
“Barangsiapa yang membuat istrinya mandi junub dan ia pun mandi, lalu ia berangkat ke masjid dan bersegera, kemudian ia mendekat kepada imam dan diam mendengarkan khutbah serta tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkahnya seperti pahala puasa dan sholat setahun.” [HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 693]
✅ Ringkasan Amalan-amalan di Hari Jum’at:
1. Mandi dan ‘membuat’ istri mandi.
2. Bersiwak.
3. Berhias dengan pakaian yang paling bagus (khusus laki-laki).
Dst …..
Peringatan …. !!
Makna “Ghassala” yang oleh penulisnya diartikan membuat junub istri perlu dikritisi, namun konten lainnya bagus, Insya Allah.
As Sindi menjelaskan arti dari “ghassala” adalah ghuslul a’dha lil wudhuu … yaitu memandikan anggota badan untuk wudhu, lalu dilanjutkan dgn ihgtasala yang artinya mandi junub .. karena tatacara mandi junub adalah wudhu dulu, baru mandi. (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad, 11/545). Jadi, bukan membuat junub Istri.
Makna ghassala adalah menjima’ istri dulu, memang ada dari sebagian ulama. Tapi, itu lemah, kalau dikaitkan hadits-hadits lain yang setema.
Lalu, apakah ini juga berarti jima’ di malam jumat? .. tidak ada nash sharih, wadhih, dan shahih menunjukkan itu .., melainkan memang tatacara mandi Jumat itu ya seperti mandi junub, bukan karena sebelumnya habis jima’, ini yang diterangkan para pensyarah.
Imam Abdullah bin Al Mubarak mengatakan maksud ghassala wa ightasala dalam hadits tersebut adalah ghasala ra’sahu waghtasal adalah orang yang memandikan kepalanya dan mandi junub. (Lihat Sunan At Tirmidzi, 1/625)
Kata Imam An Nawawi: wal arjah ‘indal muhaqqiqin at takhfif wal mukhtar an ma”nahu ghasala ra’sahu, artinya
Pendapat yang benar menurut para peneliti adalah tanpa tasydid dan itulah pendapat yang dipilih, bahwa maknanya adalah memandikan kepalanya. (Lihat Hasyiyah As Suyuthi ‘ala Sunan An Nasai, 3/95)
Lalu An Nawawi menjelaskan dengan hadits-hadits lain yang setema. ….
Sayangnya, penulis tersebut lebih memilih makna yang lemah khususnya dalam memaknai ghassala adalah membuat junub Istri, tapi selebihnya bagus.
Wallahu A’lam
🍃🌴🌻☘🌺🌾🌷🌸
✏ Farid Nu’man Hasan
Assalamu’aa;aikum ww
Sy setuju
siipp banget ulasannya