Tolak Uangnya dan Tolak Orangnya

Menjelang hari H pencoblosan biasanya ramai orang-orang tidak bertanggungjawab menyebarkan uang, gula, dll, ke rumah-rumah masyarakat dalam rangka “menyuap” mereka agar memilih jagoannya. Tentu mereka tidak sendiri, ada penyandang dana dan eksekutor lapangan.

Ada yang menyikapi, “Biarlah, terima aja tapi jangan pilih orangnya.” Ini tentu salah dan tidak mendidik. Jika memang berniat memberikan pendidikan politik yang bermartabat seharusnya “tolak uangnya dan tolak orangnya/partainya.”

Jika memang diketahui itu adalah risywah/sogok (baik diistilahkan serangan fajar, money politic, dll), maka sikap menerimanya sama juga membenarkan operasi keharaman. Sikap seorang muslim seharusnya adalah taghyirul munkar (mengubah kemungkaran), bukan justru menerimanya dan memfasilitasi orang berbuat munkar.

Hendaknya aktifis Islam jangan terjebak ikut-ikutan cara yang kotor, hanya karena untuk meraih kemenangan. Mirip adagium sebagian pesepakbola, “Biarlah kartu kuning dan kartu merah banyak, yang penting gol!”

Ini tidak pantas dan terlarang. Hal ini berdasarkan pada ayat:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَان

Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan pelanggaran. (Qs. Al Maidah: 2)

Disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith tentang makna Risywah:

ما يعطى لقضاء مصلحة أو ما يعطى لإحقاق باطل أو إبطال حق

“Sesuatu yang diberikan agar tujuannya terpenuhi, atau sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil, atau membatilkan yang haq.” (Al Mu’jam Al Wasith, 1/348. Dar Ad Da’wah)

Jadi, segala macam pemberian dalam rangka menggoyang independensi seseorang dalam bersikap dan mengambil keputusan, itulah risywah. Akhirnya, pemberian itu (uang atau barang) menjadi penggerak sikapnya bukan karena kebenaran itu sendiri. Sehingga yang layak menjadi tersingkir, yang buruk justru terpilih. Haq menjadi batil, batil pun menjadi haq.

Di tambah lagi, Allah dan RasulNya melaknat penyuap dan yang disuap. Sebagaimana hadits:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan yang disuap.

(HR. Abu Daud No. 3109, dari Abdullah bin Amr. At Tirmidzi No. 1256, dari Abu Hurairah. Shahih)

Juga hadits:

قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Allah melaknat penyuap dan yang disuap.

(HR. Ibnu Majah No. 2304, Shahih)

Kondisi masyarakat yang masih “memilih yang bayar” bukan “memilih yang benar” bukan alasan untuk ikut-ikutan menggunakan politik uang. Jika itu dilakukan oleh politisi busuk dan hitam, maka politisi muslim tidak layak mengikutinya.

Wallahul Musta’an

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

4 Replies to “Tolak Uangnya dan Tolak Orangnya”

  1. +62 813-3434-xxxx says:

    Assalamu alaikum. Afwan ustadz ada titipan pertanyaan : Afwan ustadz ingin bertanya, ada contoh kasus, misalnya jika kita sudah jauh² hari sudah mantap untuk mencoblos misal nomor 4 berdasarkan hati nurani, tanpa kepentingan, berharap imbalan atau keuntungan apapun, akan tetapi ketika hari pencoblosan semakin dekat ternyata kita diitawari uang agar kita mencoblos paslon no 4 tersebut.. Bagaimana hukumnya menerima uang tersebut ustadz?

    1. Farid Nu’man Hasan says:

      Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

      Istafti qalbaka (mintalah fatwa kepada hatimu), begitu kata Rasulullah ﷺ .. Jadi pilih saja sesuai hati kita, ada pun adanya oknum timses yang ngasih sesuatu, itu bukan tujuan kita.. Tolak saja baik2 dan katakan bahwa kita memilihnya bukan karena ini..

      Wallahu A’lam

  2. +62 813-1694-xxxx says:

    Assalamu’alaikum..

    maaf ustadz, saya pernah mendengar ada pandangan dr kalangan asatidz yg menyatakan bahwa uang money politik boleh digunakan untuk sarana umum/sosial,

    ,… ini krn yg terpaksa sudah diterima/dianterin/dititipn tanpa kita tau,..

    kalo belum atau bisa kita tolak itu lbh baik ya tadz..

    mohon pencerahannya tadz, syukron

    1. Farid Nu’man Hasan says:

      Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

      Ya, kalau sudah terlanjur menerima dan tidak bisa ditolak.. Maka uang tersebut bisa digunakan untuk disalurkan kepentingan umum..

      Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

      وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط .

      Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.

      (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410)

      Wallahu A’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top