Menutupi Aib Saudara Muslim

📌📌📌📌📌📌📌

Matan Hadits:

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim Allah akan tutupkan aibnya di dunia dan akhirat. (HR. Muslim No. 2699)

Makna Hadits Scara Umum:

Hadits ini berisi anjuran menutupi aib dan aurat saudara sesama muslim, baik aib dan aurat fisiknya, atau perilakunya. Kesalahan perilaku individu muslim yang membawa dampak buruk bagi pelakunya saja hendaknya tidak dibeberkan, justru seharusnya ditutupi agar dia tidak malu dan merasa tetap terhormat. Balasan bagi orang yang menutupi aib saudaranya adalah Allah Ta’ala akan menutupi aib dirinya dihadapan manusia, baik di  dunia dan akhirat.

Bukankah setiap manusia punya aib pribadi yang membuatnya malu jika manusia tahu? Maka tutuplah aib itu dengan dua cara: Pertama,  tidak melakukan maksiat secara terang-terangan, Kedua,  tutuplah aib saudara kita di hadapan manusia agar Allah Ta’ala menutupi aib kita juga.

Membicarakan aib –yang diistilahkan ghibah- tidak terlarang secara mutlak. Ada beberapa ghibah yang diperbolehkan, sebagaimana yang tertera dalam Riyadhus Shalihin-nya Imam An Nawawi Rahimahullah. Kami  ringkas sebagai berikut:

1. Mengadukan kepada hakim, tentang kejahatan  orang yang menganiaya.

2. Minta tolong supaya menasehati orang yang berbuat mungkar kepada orang yang dianggap sanggup menasehatinya.

3. Karena minta fatwa: fulan menganiaya saya, bagaimana cara menghindarinya?

4. Bertujuan menasehati, agar orang lain tidak terpedaya oleh orang tersebut.

5. Terhadap orang yang terang-terangan melakukan kejahatan, maka yang demikian bukan ghibah, sebab ia sendiri yang menampakannya.

6. Untuk memperkenalkan orang dengan gelar/julukan yang sandangnya, seperti Al A’masy (buram matanya), Al A’raj (Si Pincang), Al A’ma (Si Buta), Al ‘Asham (Si Tuli), Al Ahwal (si Juling), semua ini adalah gelar yang pernah disandang oleh sebagian ulama hadits. (Imam An Nawawi, Riyadhush Shalihin,  Hal. 366-367. Maktabatul Iman. Al Manshurah)

Makna kalimat:

:وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا

dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim

Yakni barang siapa yang menyembunyikan aurat, noda, dan hal yang membuat saudaranya malu jika diketahui orang lain, baik secara fisik dan non fisik. Menutup aib saudara sesame muslim adalah bagian dari cara menolong saudaranya itu.

Satara – سَتَرَ  artinya menutup, menyembunyikan, dan melindungi. Tasattara artinya taghaththa (menutupi).  Syai’un Mastuurun (sesuatu yang tertutup). Rajulun Satiir artinya ‘afiif  (laki-laki yang suci dan terjaga).

Syaikh Shalih Abdul Aziz Alu Asy Syaikh  Hafizhahullah berkata:

من ستر مسلما ( مسلم : هنا -أيضا- تعم جميع المسلمين سواء أكانوا مطيعين صالحين، أم كانوا فسقة، فإن الستر على المسلم من فضائل الأعمال، بل جعله طائفة من أهل العلم واجبا، فإن المسلم الذي ليس له ولاية في الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، يجب عليه أن يستر أخاه المسلم ، أو يتأكد عليه أن يستر، فإذا علم منه معصية كتمها، وإذا علم منه قبيحا كتمه، وسعى في مناصحته وتخليصه منه

“(Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim), muslim di sini adalah juga berlaku bagi semua kaum muslimin, baik muslim yang taat lagi shalih, atau yang fasiq. Sesungguhnya menutupi aib seorang muslim adalah di antara amal-amal yang utama, bahkan segolongan ulama ada yang mengkategorikan wajib. Sesungguhnya seorang muslim yang tidak punya wewenang amar ma’ruf nahi munkar (seperti pemimpin, aparat, polisi, ahlul hisbah, pen) wajib baginya menutupi aib saudaranya muslim, atau dianjurkan baginya untuk menutupinya, jika dia tahu maksiat saudaranya hendaknya dia menyembunyikannya, jika dia tahu adanya keburukan darinya hendaknya dia menyembunyikannya, dan hendaknya dia berusaha untuk menasihati dan membersihkan aibnya itu.” ( Syarh Al Arbain Nawawiyah, Hal. 281)

Syaikh Shalih Abdul Aziz Alu Asy Syaikh melanjutkan:

وأما أهل الحسبة، أهل الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، فإنهم يجوز لهم أن يعلموا هذا فيما بينهم، لكن لا يجوز لهم أن يتحدثوا بما قد يقترفه بعض المسلمين من الذنوب والآثام والقاذورات والمعاصي؛ لأن هذا -أيضا- داخل في عموم الستر

Ada pun ahlul hisbah, pelaku amr ma’ruf nahi munkar, maka mereka boleh mengetahui hal ini selama sesama mereka saja, tetapi  mereka tidak boleh membeberkan berbagai tuduhan yang menimpa sebagian kaum muslimin baik berupa dosa, kejelakan, dan maksiat, karena hal ini masuk keumuman kewajiban menutup aib. ( Ibid)

Ada pun jika kesalahan itu adalah kesalahan yang membawa dampak kerusakan pada agama dan manusia lain, maka tidak apa-apa dibongkar dan diusut agar tidak membawa kerusakan yang lebih besar lagi. Seperti korupsi, mencuri, menyebarkan ajaran sesat, dan semisalnya. Namun,  sebaiknya ini  diserahkan pihak yang berwenang; baik berilmu, berani,   mampu, dan bergerak secara konstitusional (syar’i).

Berkata Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah:

( ومن ستر مسلما ) أي بدنه أو عيبه بعدم الغيبة له والذب عن معائبه وهذا بالنسبة إلى من ليس معروفا بالفساد وإلا فيستحب أن ترفع قصته إلى الوالي فإذا رآه في معصية فينكرها بحسب القدرة وإن عجز يرفعها إلى الحاكم

(Barang siapa yang menutup  saudaranya) yaitu badannya atau aibnya dengan tidak menggibahi dia, dan membelanya dari berbagai aib. Ini jika kesalahannya memang dikenal tidak mendatangkan kerusakan. Jika tidak demikian, maka dianjurkan untuk membawa dan menceritakan kesalahannya kepada pemimpin. Jika dia melihat masksiatnya maka hendaknya diingkarinya sesuai kemampuan, jika dia lemah posisinya maka laporkan kepada hakim. ( ‘Aunul Ma’bud, 13/162)

:سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Allah akan tutupkan aibnya di dunia dan akhirat

Yaitu Allah Ta’ala akan menutupi dari aib dan kekurangan orang tersebut dari penglihatan manusia lainnya, baik di dunia mau pun di akhirat. Ini akibat dari perbuatannya yang telah menutupi aib saudaranya di dunia. Ini merupakan ganjaran yang berlipat baginya, bukan hanya  di dunia tapi juga di akhirat.

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah mengatakan:

وهذا أيضاً العمل فيه ستر في الدنيا، والجزاء عليه سترٌ في الدنيا والآخرة، والسترُ هو إخفاء العيب وعدم إظهاره، فمَن كان معروفاً بالاستقامة وحصل منه الوقوع في المعصية نوصِحَ وسُتر عليه، ومَن كان معروفاً بالفساد والإجرام، فإنَّ السترَ عليه قد يهوِّن عليه إجرامه، فيستمر عليه ويتمادى فيه، فالمصلحةُ في مثل هذا عدم الستر عليه؛ ليحصل له العقوبة التي تزجره عن العَوْد إلى إجرامه وعدوانه

Ini juga perbuatan menutup aib di dunia balasannya adalah orang tersebut ditutup aibnya di dunia dan akhirat. As Sitru artinya menyembunyikan aib dan tidak menampakkannya. Orang yang  track record-nya dikenal baik,  lalu dia melakukan maksiat maka hendaknya dinasihati dan ditutupi kesalahannya itu. Tapi orang yang dikenal perusak dan jahat, maka menutup-nutupi kejahatannya justru memudahkan dia untuk berbuat jahat, lalu dia melanjutkan kejahatannya dan menyengaja melakukannya. Maka, bagi yang seperti ini justru membukanya adalah lebih bermaslahat, agar dia mendapatkan hukuman yang bisa mencegahnya mengulangi kejahatannyan itu. ( Fathul Qawwi Al Matin, Hal, 109)

Demikian. Wallahu a’lam

🌹🌿🌺🍃☘🌴🌻🌷🌸

Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top