Bolehkah Security/Satpam Meninggalkan Sholat Jum’at?

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum. Baarakallaahu fiikum, ustadz. Saya arulli (abu nida). Ada seorang bertanya pada saya, sekiranya ustadz sudi menjawab membahas pertanyaan (teman saya).
Bagaimana hukum sholat jumat bagi pekerja penjaga keamanan yang bertepatan dengan waktu sholat jumat?
Bagaimana untuk tugas seorang polisi dan tentara yang sedang jaga di kesatuan nya ?

Kalau ditinggalkan ada efek yang berbahaya seperti sabo tase atau teror yang terjadi.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Pada prinsipnya, saat diserukan shalat Jumat, maka hendaknya kita meninggalkan semua kesibukan. Sebagaimana ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang beriman, jika diserukan shalat pada hari Jumat maka bergegaslah mengingat Allah dan tinggalkan semua jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah: 9)

Kepada siapa shalat Jumat diwajibkan, telah dirinci para ulama, diantaranya Syaikh Sayyid Sabiq sebagai berikut:

تجب صلاة الجمعة على المسلم الحر العاقل البالغ المقيم القادر على السعي إليها الخالي من الاعذار المبيحة للتخلف عنها

Shalat Jumat adalah wajib bagi muslim yang merdeka, berakal, baligh, mukim yang mampu melakukannya, dan tidak ada ‘udzur (halangan) yang membolehkannya untuk meninggalkannya. (Fiqhus Sunnah, 1/302)

Sedangkan yang tidak wajib melakukannya, alias diganti dengan shalat zhuhur saja, yaitu:

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Dari Thariq bin Syihab Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi ﷺ, Beliau bersabda: “Shalat Jumat adaah kewajiban atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit.”

(HR. Abu Daud, No. 1069, Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra No. 5368, Ad Daruquthni, 2/3, dll. Imam An Nawawi mengatakan: shahih, sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: lebih satu orang yang menshahihkannya. (Fiqhus Sunnah, 1/303) )

Untuk ketidakwajiban wanita shalat Jumat, telah menjadi ijma’ para fuqaha, sedangkan hamba sahaya diperselisihkan kewajibannya. Al Hasan dan Qatadah mengatakan hamba sahaya wajib shalat Jumat jika sedang di luar, dan ini jupa pendapat Al Auza’i, dan Daud. Begitu pula bagi musafir, mayoritas ulama mengatakn tidak wajib shalat Jumat, sedangkan bagi Az Zuhri, Ibrahim An Nakha’i tetap wajib shalat Jumat jika dia mendengar azan shalat Jumat. (Ma’alim As Sunan, 1/243)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan wanita dan anak-anak disepakati ketidakwajibannya. (Fiqhus Sunnah, 1/302)

Ada pun sakit, yaitu sakit yang memberatkan baginya untuk pergi shalat Jumat.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

المريض الذي يشق عليه الذهاب الى الجمعة أو يخاف زيادة المرض أو بطأه وتأخيره

Sakit yang menyulitkan baginya untuk berangkat shalat Jumat atau takut bertambah parah penyakitnya atau membuat lama sembuhnya. (Fiqhus Sunnah, 1/302)

Beliau juga menambahkan tentang orang yang tidak wajib seperti orang yang memiliki hutang dan takut keluar dan khawatir dipenjara, orang takut kejaran pemimpin zalim, juga semua halangan yang membuat boleh tidak shalat berjamaah seperti hujan, jalan berlumpur, dan cuaca dingin, dan semisalnya. (Fiqhus Sunnah, 1/303)

Maka, semua masyaqqat (kesulitan/kepayahan) yang membuatnya tidak normal keadaannya boleh meninggalkan shalat Jumat dan cukup baginya shalat zuhur. Seperti perkerjaan yang tidak bisa digantikan, misal: penjaga pintu kereta, dokter sedang menjaga pasien kritis atau sedang bedah, prajurit yang menjaga perbatasan musuh, security yang menjaga keamanan jutaan Jamaah haji, dan semisalnya. Seperti yang dikatakan Syaikh Sayyid Sabiq, bahwa kewajibannya bagi mukim yang mampu dan sedang tidak ada ‘udzur/halangan untuk melakukannya.

Wallahu A’lam

🍃🌴🌻🌺☘🌷🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top