Manajemen Prasangka (Bag 1)

🏹🏹🏹🏹🏹🏹

Pernah ‘kan jadi korban disu’uzhzhan-kan orang lain? Atau malah kita juga pernah bersu’uzhzhan kepada orang lain? Nah, ada baiknya zhan-zhan tersebut kita atur sesuai tuntunan syariat, agar tidak melahirkan dosa, tapi justru mendapatkan pahala.

📕 Ta’rif (Definisi)

Kita lihat dulu definisi zhan menurut para ulama.

Imam ‘Abdurrauf Al Munawi Rahimahullah menjelaskan:

والظن تهمة تقع في القلب بلا دليل

Zhan adalah tuduhan yang terjadi dalam hati tanpa adanya dalil. (Imam Al Munawi, Faidhul Qadir, 5/157, Abu Thayyib, ‘Aunul Ma’bud, 13/177)

Sementara Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan definisinya, dengan mengutip perkataan Imam Al Qurthubi:

المراد بالظن هنا التهمة التي لا سبب لها كمن يتهم رجلا بالفاحشة من غير أن يظهر عليه ما يقتضيها

Maksud dari zhan di sini adalah tuduhan yang tidak memiliki sebab, sebagaimana menuduh seorang laki-laki yang melakukan kekejian yang tidak tampak, yang akhirnya dia menetapkanya. (Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 32/251)

Sementara Imam Al Jurjaani Rahimahullah mengatakan:

الظن هو الاعتقاد الراجح مع احتمال النقيض ويستعمل في اليقين والشك

Zhan adalah keyakinan kuat yang masih memungkinkan adanya hal yang betentangan dengannya. Ini bisa terjadi dalam kondisi yakin dan ragu. (Imam Al Jurjaani, At Ta’rifaat No. 934)

📚 Jadi, semua tudingan dihati dan pikiran kepada manusia tanpa adanya bukti, dalil, dan sebab, itulah azh zhan.

📚Jika sudah ada bukti, sebab, dan dalil, itu adalah al yaqin (keyakinan), dia lawan dari azh zhan.

📚 Ketika masih di hati itulah zhan, kalau sudah dilontarkan di lisan itulah at tuhmah (tudingan) dan ad da’wa (klaim).

📚 Ketika masih di hati belum ada tuntutan, kalau sudah di lisan maka dituntut memberikan bukti.

Bersambung …

🍃🌻🌴☘🌺🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top