Anjuran Shalat Sunah di Rumah

💢💢💢💢💢💢💢

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ

Maka, Shalatlah kalian wahai manusia di rumah-rumah kalian. Shalat paling utama bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.

(HR. Bukhari no. 731)

📙 Hikmah dan Pelajaran :

1. Anjuran untuk menghidupkan shalat Sunnah di rumah

Yaitu shalat qabliyah dan ba’diyah, juga shalat malam, dhuha, … apa sebabnya? Karena hal itu lebih melindungi hati dari riya’ (pamer), sebab shalat sunah itu adalah tambahan, biasanya tambahan itu ada jika yg pokoknya sudah terpenuhi. Maka, saat org melakukan tambahan, seolah dia menunjukkan ke khalayak ramai bahwa dia sudah melewati batas yg pokoknya.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

الصواب أن المراد النافلة وجميع أحاديث الباب تقتضيه ولا يجوز حمله على الفريضة وإنما حث على النافلة
في البيت لكونه أخفى وأبعد من الرياء وأصون من المحبطات وليتبرك البيت بذلك وتنزل فيه الرحمة والملائكة وينفر منه الشيطان كما جاء في الحديث الآخر وهو معنى قوله صلى الله عليه وسلم في الروايةالأخرى فإن الله جاعل في بيته من صلاته خيرا

Yang benar, maksud hadits ini adalah shalat nafilah (tambahan/Sunnah), semua hadits yang membicarakan bab ini menunjukkan seperti itu, tidak boleh memaknai bahwa maksud shalat di rumah itu adalah shalat wajib.

Sesungguhnya, distimulusnya shalat sunah di rumah karena itu lebih tersembunyi dan jauh dari riya’ (pamer ibadah), serta lebih menjaga dari kesia-siaan, dan untuk mendatangkan keberkahan bagi rumah karenanya, mendatangkan rahmat dan turunnya malaikat (pemberi rahmat), dan menjauhinya dari syetan sebagaimana keterangan hadits lain. Inilah makna hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang lain, “Allah jadikan kebaikan pada shalat di rumahnya.”

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/67-68)

2. Hadits ini juga menunjukkan anjuran shalat wajib di masjid bagi kaum laki-laki

Imam At Tirmidzi Rahimahullah berkata:

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ فَلَا صَلَاةَ لَهُ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا عَلَى التَّغْلِيظِ وَالتَّشْدِيدِ وَلَا رُخْصَةَ لِأَحَدٍ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Telah diriwayatkan dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan banyak jalur, mereka mengatakan, “Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak memenuhi panggilannya, maka tidak ada shalat baginya.”

Dan sebagian para ahli ilmu berkata; “Hal ini sangat ditekankan dan tidak ada keringanan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat berjama’ah kecuali dengan udzur/halangan.” (Sunan At Tirmidzi no. 217)

Jika shalat sunah di rumah dalam rangka menyelamatkan hati dari riya’ …, maka shalat wajib ke masjid adalah syiar yg nyata kehidupan Islami ( sya-aa’ir zhahirah) di sebuah daerah.

3. Anjuran shalat Sunnah di rumah bukan berarti terlarang melakukannya di masjid.

Imam An Nawawi Rahimahullaah membuat Bab dalam penjelasan hadits ini:

باب استحباب صلاة النافلة في بيته وجوازها في المسجد

Bab Disunahkannya Shalat Nafilah di rumah dan boleh shalat Sunnah di masjid

Bahkan ada shalat sunnah tertentu yang bukan di rumah, seperti: tahiyatul masjid, istisqa’ (minta hujan), khusuf (gerhana), ‘id (shalat id), bahkan shalat tarawih lebih utama di masjid menurut mayoritas ulama.

Demikian. Wallahul Muwafiq ilaa aqwaamith Thariq

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top