Sudah Shalat, Tapi Diminta Lagi Jadi Imam?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaikum ustadz, izin bertanya ustadz, apakah boleh kita menjadi imam 2x atau 3x dalam shalat yg sama, misal disebuah masjid krn banyak jama’ah yg shalat, maka l shalat berjama’ahnya di bagi jd beberapa kali, di kloter pertama si A jadi imam, kemudian di kloter ke 2 tetap si A lg yg jd imam, apakah di bolehkan ustadz?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim…

Hal itu diperselisihkan ulama. Sebagian membolehkan hal itu, yaitu shalat yang kedua dihitung sebagai shalat sunnah bagi imam tsb, hal ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya:

Pertama. Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ، فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ

Bahwa Mu’adz bin Jabal pernah shalat Isya terlambat bersama Rasulullah ﷺ, kemudian dia kembali menuju kaumnya dan ikut shalat bersama kaumnya. (HR. Muslim no. 465)

Imam Al Khathabi Rahimahullah mengatakan:

فيه من الفقه جواز صلاة المفترض خلف المتنفل لأن صلاة معاذ مع رسول الله صلى الله عليه وسلم هي الفريضة وإذا كان قد صلى فرضه كانت صلاته بقومه نافلة له

Dalam hadits ini terdapat fiqih, bolehnya orang yg shalat wajib jadi makmum orang yang shalat sunnah. Sebab, shalatnya Muadz bin Jabal bersama Rasulullah ﷺ itu shalat wajib, jadi jika shalatnya bersama nabi adalah shalat wajib maka shalatnya bersama kaumnya adalah shalat sunnah baginya. (Ma’alim as Sunan, jilid. 1, hal. 170)

Kedua, dari Abu Said al Khudri Radhiyallahu ‘Anhu:

جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Datang seseorang dan Rasulullah ﷺ telah selesai shalat, Beliau besabda:

“Siapakah di antara kalian yang mau menemaninya?” maka berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya.

(HR. At Tirmidzi No. 220, katanya: hasan. Imam Al Haitsami mengatakan perawinya adalah para perawi shahih. Lihat Majma’ Az Zawaid, 2/174 )

Laki-laki itu adalah Abu bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah. (Nailul Authar, 3/185)

Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ الدُّخُولِ مَعَ مَنْ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ مُنْفَرِدًا ، وَإِنْ كَانَ الدَّاخِلُ مَعَهُ قَدْ صَلَّى فِي جَمَاعَة قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ : وَقَدْ اتَّفَقَ الْكُلُّ عَلَى أَنَّ مَنْ رَأَى شَخْصًا يُصَلِّي مُنْفَرِدًا لَمْ يَلْحَقْ الْجَمَاعَةَ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ وَإِنْ كَانَ قَدْ صَلَّى فِي جَمَاعَةٍ وَقَدْ اسْتَدَلَّ التِّرْمِذِيُّ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى جَوَازِ أَنْ يُصَلِّيَ الْقَوْمُ جَمَاعَةً فِي مَسْجِدٍ قَدْ صُلِّيَ فِيهِ

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya masuk berjamaah bersama orang yang shalat sendiri, walau orang yang masuk itu sudah shalat jamaah sebelumnya. Berkata Ibnur Rif’ah: “ Para ulama sepakat bahwa apabila seseorang melihat orang lain sedang melakukan shalat sendirian karena terlambat ikut jamaah, ia dianjurkan ikut berjamaah bersama orang tersebut, walau dia sudah shalat jamaah. “ At Tirmidzi juga berdalil dengan hadits ini bahwa bolehnya sekelompok orang shalat berjamaah di mesjid yang di dalamnya sudah di adakan shalat berjamaah sebelumnya.” (Nailul Authar, Jilid. 3, hal. 185)

Syaikh Abu Abdirrahman bin Hamd al Bassam mengatakan bahwa inilah pendapat ‘Atha, al Awza’i, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu riwayat yang kuat dari Ahmad, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah. (Taysir al ‘Alam Syarh’ Umdah al Ahkam, hal. 201)

Sementara Az Zuhri, Malik, Hanafiyah, dan Masyhur dari Ahmad dan mayoritas pengikutnya, adalah tidak sah. Dalilnya adalah “Imam diangkat untuk diikuti, maka janganlah menyelisihinya”, maka perbedaan niat antara makmum dan imam tidak diperkenankan. (Ibid)

Sementara Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad dalam Syarh Sunan Abi Dawud (no. 081), juga nampak mendukung pendapat yang membolehkan berdasarkan hadits Muadz bin Jabal yang begitu jelas.

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top