Muntah Apakah Membatalkan Puasa?

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz. Apa hukumnya kalau wanita hamil muda muntah(ngidam) dalam keadaan puasa romadhon. Apakah puasa nya batal atau tidak?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa ‘Alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Muntah ada dua keadaan, SENGAJA dan TIDAK SENGAJA. Keduanya memiliki hukum yang berbeda.

Jika SENGAJA, maka itu batal dan mesti qadha di hari lain, jika TIDAK SENGAJA tidak batal dan tidak ada qadha. Ini berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barang siapa yang terdesak oleh muntah, dan dia sedang puasa, maka tidak ada qadha baginya, jika dia sengaja maka dia mesti qadha. 1]

Maka, jika muntah seorang wanita hamil tidak sengaja, tapi disebabkan mual umumnya kehamilan muda, maka itu tidak membuat batal shaumnya.

Imam Al Khathabi berkata:

لا أعلم خلافا بين أهل العلم، في أن من ذرعه القئ، فإنه لا قضاء عليه، ولا في أن من استقاء عامدا، فعليه القضاء.

Tidak aku ketahui adanya perselisihan pendapat di antara ulama tentang orang yang TIDAK SENGAJA muntah, bahwa itu tidak membuatnya mengqadha puasanya, begitu pula bagi yang SENGAJA muntah itu juga tidak ada perselisihan bahwa baginya wajib qadha. 2]

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌴🍃🌷☘🌾🌸🌻

✏ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃

[1] (HR. Abu Daud No. 2382, At Tirmdzi No. 720, 1676. Ibnu Hibban No. 3518, Ibnu Khuzaimah No. 1961, Amad No. 10463, Al Hakim No. 1557. Para ulama menyatakan hadits ini shahih, seperi Imam Al Hakim (Al Mustadrak, 1/427), Syaikh Al Albani (Shahihul Jami’ No. 6243, Ash Shahihah No. 923, dll), Syaikh Syu’aib Al Arnauth (Ta’liq Musnad Ahmad No. 10463)

[2] (Fiqhus Sunnah, 1/466)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top