Mencatat Isi Khutbah Jumat, Bolehkah?

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Bismillah,mau tanya ustadz
Bolehkah kita mencatat isi khutbah pada saat mendengarkan khutbah jum’at?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Secara umum bagi jamaah shalat Jumat adalah mesti tertib dan tenang, serta perhatian  terhadap khutbah Jumat.  Bahkan, memerintahkan orang lain untuk diam saja juga terlarang dan termasuk yang membuat hilang kesempurnaan shalat Jumat orang tersebut.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya bahwa Nabi ﷺbersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ

Jika kamu berkata kepada kawanmu pada hari (shalat) Jumat: “Diam!” sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka engkau telah sia-sia.”

(HR. Bukhari No. 934, Muslim No. 851)

Imam An Nawawi menjelaskan maksud Laghawta adalah engkau telah mengatakan perkataan yang melalaikan, gugur, sia-sia, dan tertolak. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/138)

Bahkan Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘Anhuma begitu marah kepada orang yang berbicara saat imam khutbah.

Alqamah bin Abdullah bercerita:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، قَالَ لِرَجُلٍ كَلَّمَ صَاحِبَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ: «أَمَّا أَنْتَ فَحِمَارٌ , وَأَمَّا صَاحِبُكَ فَلَا جُمُعَةَ لَهُ»

Bahwasanya Ibnu Umar berkata kepada laki-laki yang mengajak bicara pada sahabatnya   di hari Jumat dan imam sedang khutbah: “Ada pun kamu, kamu ini keledai, sedangkan kawanmu tidak ada Jumat baginya.” (Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 26103)

Semua riwayat ini, dan yang semisalnya, merupakan larangan secara  muthlaq berbicara pada saat imam sedang khutbah.

Imam Kamaluddin bin Al Hummam Rahimahullah berkata lebih rinci:

يَحْرُمُ فِي الْخُطْبَةِ الْكَلَامُ وَإِنْ كَانَ أَمْرًا بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْبِيحًا ، وَالْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالْكِتَابَةُ ، وَيُكْرَهُ تَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَرَدُّ السَّلَامِ
وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ لَا يُكْرَهُ الرَّدُّ ؛ لِأَنَّهُ فَرْضٌ

Diharamkan ketika khutbah; berbicara walau urusan kebaikan, atau bertasbih, makan, minum, dan MENULIS. Dimakruhkan mendoakan orang yang bersin dan menjawab salam. Dari Abu Yusuf: tidak makruh menjawab salam karena itu adalah wajib. (Fathul Qadir, 3/239)

Wallahu a’lam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammadin wa ‘Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.

☘🌾🌴🌹🌻🍃🌺🌿

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top