Jual Beli Dengan Cara Dropship

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

assalamu’alaykum wr wb.
Ustadz,

Sy memiliki toko online yang menjual barang2 kebutuhan ibu dan bayi. Ada beberapa barang di toko saya yang dijual secara dropship. Jadi saya hanya memasang gambar produk, jika ada yang tertarik untuk membeli maka saya akan menghubungi pihak produsen/supplier. Kemudian pihak produsen/suplier yang mengirimkan ke customer saya dengan menggunakan nama toko saya.

Saya mendapatkan keuntungan dari diskon yang sudah ditetapkan oleh pihak produsen/suplier kepada saya.

Sistem ini sangat membantu saya yang tidak memiliki banyak modal. Dan untuk pihak produsen/ suplier mungkin diuntungkan dengan perputaran barang yang lebih cepat.

Namun baru2 ini saya mendapat hadist :

Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki. Imam Al-Baghawi mengatakan, “Larangan dalam hadis ini adalah larangan menjual barang yang tidak dimiliki penjual.” (Syarh Sunnah, 8:140)

Mohon tanggapan ustadz, jadi apakah sistem dropship ini haram? Apakah ada alternatif transaksi yang sesuai syariat? (Dari Ummu Salman)

📬 JAWABAN

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh .

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d:

Jazakillah atas pertanyaannya …

Hadits tersebut (”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”) adalah benar adanya, namun larangan tersebut adalah untuk orang yang menjual barang orang lain, tapi hasilnya untuk dirinya. Misal  seseorang punya sebidang tanah, lalu tanah tersebut saya jual, dan uangnya untuk saya jelas ini terlarang dan sama halnya dengan mencuri milik orang lain.

Atau larangan itu berlaku untuk menjual barang orang lain tanpa seizin yang punya, ini pun juga pencurian hakikatnya.

Namun, jika kita membantu menjualkan barang milik orang lain (baik pribadi atau toko/agen/suplier), lalu barang tersebut pun benar-benr ada, dan sudah ada pembicaraan sebelumnya dan antara kita dan org tersebut sama-sama ridha, maka yang kita lakukan adalah boleh, baik copy darat atau online. Dalam istilah fiqih itu adalah samsarah(makelar) dan orangnya disebut simsaar, sebuah aktifitas jasa yang membantu menjualkan barang orang lain, lalu dia mendapatkan upah krn jasanya. Inilah yg saya lihat dilakukan oleh Ummu Salman, Beliau membantu menjualkan barang orang lain dgn cara online, dan nampaknya Beliau pun sdh ada perjanjian dgn pemilik barang tsb.

Kita sebagai perantaranya boleh menerima komisi/upah yang telah disepakati antara kita dan suplier.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan:

قال الامام البخاري: لم ير ابن سيرين وعطاء وإبراهيم والحسن بأجر السمسار بأسا
وقال ابن عباس: لا بأس بأن يقول: بع هذا الثوب فما زاد على كذا وكذا فهو لك
وقال ابن سيرين: إذا قال بعه بكذا فما كان من ربح فهو لك أو بيني وبينك فلا بأس به
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (المسلمون على شروطهم).رواه أحمد وأبو داود والحاكم عن أبي هريرة.وذكره البخاري تعليقا

Berkata Imam Al Bukhari: “Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, Al Hasan, berpendapat tidak apa-apa upah bagi perantara (makelar).”

Ibnu Abbas berkata: “Tidak apa-apa seseorang mengatakan, ‘Jual-lah pakaian ini, ada pun jika ada lebihnya sekian sekian, maka itu untuk anda.’ “

Ibnu Sirin berkata: “Jika dia berkata, ‘Jual-lah dgn harga sekian, adapun lebihnya maka itu untuk anda.” Atau: “ini adalah bagian saya dan ini bagian anda.” maka, ini tidak apa-apa.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Kaum muslimin terikat dgn syarat-syarat diantara mereka.” (HR.Ahmad, Abu Daud, Al Hakim, dan Al Bukhari menyebutkan secara mu’allaq). (Lihat Fiqhus Sunnah, 3/74)

Hanya saja, sistem ini rentan penipuan (gharar), maka mesti dibarengi kejujuran dari penjual tentang keaslian barang dan kesesuaiannya dengan yg ditawarkan. Jangan sampai ada gharar (tipuan). Jika ada gharar maka itu haram.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu  ‘ala Nabiyyina Muhamamdin wa ‘ala Aalihi w aashhabihi ajmain.

🍃🌴🌺☘🌾🌸🌷🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top