Ikut Andil Membangun Geraja dan Tempat Maksiat

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Abu:
Sy bekerja di bidang jasa konstruksi, kerjaan sy menghitung bahan bangunan yang dibutuhkan untuk membangun.
Terkadang mendapatkan kerjaan untuk menghitung bahan bangunan untuk membangun gereja, pabrik bir, pabrik wine, wiski dll. Itu hukumnya dalam islam bagaimana? Apakah halal?

📬 JAWABAN

💢💢💢💢💢💢💢

Bismillah wal hamdulillah ..

Seorang muslim dilarang untuk bekerjasama dalam dosa, kejahatan, dan permusuhan. Dan, puncak dari dosa adalah kekafiran kepada Allah ﷻ, kemudian maksiat-maksiat besar setelahnya seperti durhaka kepada kedua orangtua, sumpah palsu, membunuh, berjudi, zina, mabuk, dan semisalnya.

Maka, semua akifitas yang memfasilitasi terwujudnya penyembahan kepada selain Allah, dan berbagai dosa ini, adalah terlarang. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling menolong dalam dosa (al itsmu) dan permusuhan (al ‘udwaan). (QS. Al Maidah: 2)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

وينهاهم عن التناصر على الباطل والتعاون على المآثم والمحارم

Allah melarang mereka menolong dalam kebatilan, dan saling menolang dalam dosa dan perkara-perkara yang haram. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/13)

Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

قيل: الإثم: الكفر، والعدوان: الظلم، وقيل: الإثم: المعصية، والعدوان: البدعة

Dikatakan bahwa maksud Al Itsmu (dosa) adalah kekufuran. Maksud Al ‘Udwaan adalah kezaliman. Dikatakan pula Al Itsmu adalah maksiat, dan Al ‘Udwaan adalah bid’ah. (Ma’aalim At Tanziil, 2/9)

Maka, membantu terwujudnya tempat ibadah selain Allah adalah sama juga membantu kepada penyembahan selain Allah pula. Begitu pula membantu terwujudnya fasilitas maksiat, maka itu telah ikut bermaksiat.

Kaidah fiqih menyebutkan:

ما ادى الى الحرام فهو حرام

Apa-apa yang mengantarkan kepada keharaman maka hal itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal. 114)

Perhatikan juga fatwa Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berikut ini:

سئل : عن كافر ضل عن طريق صنمه فسأل مسلما عن الطريق إليه، فهل له أن يدل الطريق،

Imam Ibnu Hajar Al Haitami ditanya tentang seorang kafir yang tersesat jalan ke berhalanya, lalu bertanya kepada seorang muslim, maka bolehkah Muslim itu menunjukkan jalan tersebut?

فأجاب بقوله: ليس له أن يدله لذلك لأنا لا نقر عابدي الأصنام على عبادتها فإرشاده للطريق إليه إعانة له على معصية عظيمة فحرم ذلك

Beliau menjawab: Muslim tersebut tidak boleh menunjukkan jalan itu, karena kita tidak boleh membiarkan penyembah berhala untuk menyembahnya. Menunjukkan jalan kepadanya berarti membantunya pada kemaksiatan yang besar, sehingga hal tersebut hukumnya haram. (Fatawa Imam Ibnu Hajar Al Haitami, 1/248)

Demikian. Semoga Allah berikan reziki yang lebih baik dan menenangkan, serta mengandung keberkahan.

Wallahu A’lam

🌺🍃🌱🌻🌴🌿☘🌾🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top