Hukum Meninggalkan Shalat Wajib/Fardhu

📨 PERTANYAAN:

السلام عليكم
Ustadz,ana ingin bertanya ttg hukum org yg meninggalkan shalat dgn sengaja karena malas,bgm pendapat ulama ( pendapat yg rajih ) dlm hal ini ? (Ummu Zaid)

📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Sungguh malang orang yang mengaku muslim tapi tidak shalat. Pengakuan kosong yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Berikut ini berbagai kecaman untuk mereka yang sengaja meninggalkan shalat.

📌Kecaman Dalam Al Quran

Allah Ta’ala telah mengecam mereka dalam berbagai ayatNya:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam (19): 59)

Mereka akan dimasukkan ke dalam neraka Saqar. Allah Ta’ala berfirman:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43)

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” mereka menjawab: “Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS. Al Muddatsir (74):42-43)

Mereka mengalami kesulitan sakaratul maut. Allah Ta’ala berfirman:

كَلا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ (26) وَقِيلَ مَنْ رَاقٍ (27) وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ (28) وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ (29) إِلَى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ (30) فَلا صَدَّقَ وَلا صَلَّى (31) وَلَكِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (32) ثُمَّ ذَهَبَ إِلَى أَهْلِهِ يَتَمَطَّى (33) أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى (34) ثُمَّ أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى (35)

“Sekali-kali jangan. apabila nafas (seseorang) telah (mendesak) sampai ke kerongkongan, dan dikatakan (kepadanya): “Siapakah yang dapat menyembuhkan?”, dan Dia yakin bahwa Sesungguhnya Itulah waktu perpisahan (dengan dunia), dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan), kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau. dan ia tidak mau membenarkan (Rasul dan Al Quran) dan tidak mau mengerjakan shalat, tetapi ia mendustakan (Rasul) dam berpaling (dari kebenaran), kemudian ia pergi kepada ahlinya dengan berlagak (sombong). kecelakaanlah bagimu dan kecelakaanlah bagimu, kemudian kecelakaanlah bagimu dan kecelakaanlah bagimu.” (QS. Al Qiyamah (75): 26-35)

Mereka juga diancam dengan neraka Wail (kecelakaan). Allah Ta’ala berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Ma’un (107): 4-5)

📌 Kecaman Dalam Al Hadits

Dalam berbagai hadits shahih, orang yang sengaja meninggalkan shalat disebut kafir. Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim No. 82, At Tirmidzi No. 2752, Ibnu Majah No. 1078, Ad Darimi No. 1233, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf 7/222/43, Ibnu Hibban No. 1453, Musnad Ahmad No. 15183, tahqiq: Syu’aib Al Arna’uth, Adil Mursyid, dll)

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barang siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. At Tirmidzi No. 2621, katanya: hasan shahih gharib, An Nasa’i No. 463, Ibnu Majah No. 1079, Ibnu Hibban No. 1454, Sunan Ad Daruquthni, Bab At Tasydid fi Tarkish Shalah No. 2, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 6291, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 7/222/45, Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain No. 11, katanya: “isnadnya shahih dan kami tidak mengetahui adanya cacat pada jalur dari berbagai jalur. Semuanya telah berhujjah dengan Abdullah bin Buraidah dari ayahnya. Muslim telah berhujjah dengan Al Husein bin Waqid, Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya dengan lafaz ini. Hadits ini memiliki penguat yang shahih sesuai syarat mereka berdua.” Ahmad No. 22937, Syaikh Syu’aib Al Arna’uth mengatakan: sanadnya qawwy (kuat). Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini dalam berbagai kitabnya)

Dari Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من حافظ عليها كانت له نورا وبرهانا ونجاة من النار يوم القيامة ومن لم يحافظ عليها لم تكن له نورا ولا نجاة ولا برهانا وكان يوم القيامة مع قارون وفرعون وهامان وأبي بن خلف

“Barangsiapa yang menjaga shalatnya maka baginya cahaya, bukti, dan keselamatan dari neraka pada hari kiamat. Barangsiapa yang tidak menjaganya maka dia tidak memiliki cahaya dan tidak selamat (dari api neraka), dan tidak memiliki bukti, serta pada hari kiamat nanti dia akan hidup bersama Qarun, Fir’aun, Hamman, dan Ubai bin Khalaf.” (HR. Ad Darimi No. 2721, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Misykah Al Mashabih No. 578. Syaikh Sayyiq Sabiq mengatakan sanadnya jayyid (baik), Fiqhus Sunnah, 1/93. Dar Al Kitab Al ‘Arabi. Ahmad No. 6576, kata pentahqiqnya: sanadnya hasan)

Imam Al Mundziri Rahimahullah mengatakan:

وقال ابن أبي شيبة قال النبي صلى الله عليه وسلم : من ترك الصلاة فقد كفر
وقال محمد بن نصر المروزي سمعت إسحاق يقول صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة كافر

Berkata Ibnu Abi Syaibah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia telah kafir.”

Berkata Muhammad bin Nashr Al Marwazi, aku mendengar Ishaq berkata: “Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat, maka dia telah kafir.” (Syaikh Al Albani, Shahih At Targhib wat Tarhib, 1/575. Cet. 5, Maktabah Al Ma’arif. Riyadh)

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من ترك صلاة العصر فقد حبط عمله

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat ashar, maka telah terhapus amalnya.” (HR. Bukhari No. 528, An Nasa’i No. 474, Ibnu Hibban No. 1470, Ahmad No. 22959, Ibnu Khuzaimah No. 336)

Sementara dalam hadits lain, bahwa orang yang meninggalkan shalat boleh dihukum mati ( tentu setelah keputusan mahkamah syariah). Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

عرى الاسلام، وقواعد الدين ثلاثة، عليهن أسس الاسلام، من ترك واحدة منهن، فهو بها كافر حلال الدم: شهادة أن لا إله إلا الله، والصلاة المكتوبة، وصوم رمضان

Tali Islam dan kaidah-kaidah agama ada tiga, di atasnyalah agama Islam difondasikan, dan barangsiapa yang meninggalkannya satu saja, maka dia kafir dan darahnya halal ( untuk dibunuh), (yakni): Syahadat Laa Ilaaha Illallah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan.” (HR. Abu Ya’ala dan Ad Dailami dishahihkan oleh Adz Dzahabi. Berkata Hammad bin Zaid: aku tidak mengetahui melainkan hadits ini telah dimarfu’kan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Al Haitsami mengatakan sanadnya hasan, Majma’ Az Zawaid, 1/48. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Tapi Syaikh Al Albani mendhaifkannya dalam Dhaiful Jami’ No. 3696)

📌 Kafirkah Yang Meninggalkan Shalat?

Manusia meninggalkan shalat karena dua keadaan:

1. Mengingkari kewajibannya.

Dia tidak shalat karena menurutnya shalat lima waktu itu bukan kewajiban. Jenis ini adalah kafir, murtad dari Islam, tidak ada perselisihan atas hal itu dan merupakan kesepakatan kaum muslimin.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

ترك الصلاة جحودا بها وإنكارا لها كفر وخروج عن ملة الاسلام، بإجماع المسلمين.

Meninggalkan shalat karena menolak dan mengingkarinya, maka itu adalah kafir dan keluar dari agama Islam menurut ijma’ kaum muslimin. (Fiqhus Sunnah, 1/92)

2. Tidak shalat tapi masih mengakui kewajibannya tapi meninggalkan karena malas, tenggelam kesibukan yang tidak beralasan, dan semisalnya. Maka para ulama berbeda pendapat, ada yang menilainya kafir dan murtad, ada yang menilainya masih muslim tapi fasiq dan berdosa besar.
Alasannya banyak hadits-hadits yang menyatakan kafirnya meninggalkan shalat dan hukumnya adalah mati, sebagaimana hadits-hadits yang sudah kami sebut sebelumnya. Begitu pula pandangan para sahabat nabi secara umum.

📌 Kecaman dan Fatwa Dari Para Sahabat

Secara umum, para Sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan kafirnya oang yang se

ngaja meninggalkan shalat. Dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كان أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

Para sahabat nabi tidaklah memandang suatu perbuatan yang dapat kufur jika ditinggalkan melainkan meninggalkan shalat.” (HR. At Tirmidzi No. 2757, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2622)

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mencatat dalam Al Muhalla-nya:

وَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاةَ فَرْضٍ وَاحِدَةٍ مُتَعَمِّدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا فَهُوَ كَافِرٌ مُرْتَدٌّ.

“Telah datang dari Umar, Abdurrahman bin ‘Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan selain mereka dari kalangan sahabat Radhiallahu ‘Anhum, bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib sekali saja secara sengaja hingga keluar dari waktunya, maka dia kafir murtad.” (Al Muhalla, 1/868. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiallahu ‘Anhuma, mengatakan:
ومن ترك الصلاة فلا دين له.

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka tidak ada agama baginya.” (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 5/508. Darul Fikr)

Abu Darda Radhiallahu ‘Anhu berkata:

لا إيمان لمن لا صلاة له ولا صلاة لمن لا وضوء له رواه ابن عبد البر وغيره موقوفا

“Tidak ada iman bagi yang tidak shalat, dan tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu.” Diriwayatkan Ibnu Abdil Bar dan selainnya secara mawquf. (Atsar ini Shahih mawquf. Lihat Syaikh Al Albani, Shahih At Targhib wat Tarhib, 1/575. Maktabah Al Ma’arif)

Imam Al Mundziri Rahimahullah menyebutkan:

وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة عمدا من غير عذر حتى يذهب وقتها كافر

“Demikian pula, dahulu pendapat ulama dari orang yang dekat dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (yakni para sahabat), bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja tanpa ‘udzur, sampai habis waktunya, maka dia kafir.” (Ibid)

Tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat juga menjadi pendapat umumnya ahli hadits, sebagaimana keterangan berikut dari Imam Ibnu Rajab Al Hambali Rahimahullah yang mengatakan:

الإمام أحمد وكثير من علماء أهل الحديث يرى تكفير تارك الصلاة .
وحكاه إسحاق بن راهويه إجماعا منهم حتى إنه جعل قول من قال : لا يكفر بترك هذه الأركان مع الإقرار بها من أقوال المرجئة . وكذلك قال سفيان بن عيينه : المرجئة سموا ترك الفرائض ذنبا بمنزلة ركوب المحارم ، وليسا سواء ، لأن ركوب المحارم متعمدا من غير استحلال : معصية ، وترك الفرائض من غير جهل ولا عذر : هو كفر . وبيان ذلك في أمر آدم وإبليس وعلماء اليهود الذين أقروا ببعث النبي صلي الله عليه وسلم ولم يعملوا بشرائعه . وروي عن عطاء ونافع مولى ابن عمر أنهما سئلا عمن قال : الصلاة فريضة ولا أصلي ، فقالا : هو كافر . وكذا قال الإمام أحمد .

Imam Ahmad dan kebanyakan ulama ahli hadits berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Ishaq bin Rahawaih menceritakan adanya ijma’ di antara mereka (ahli hadits), sampai-sampai dijadikan sebuah ungkapan barangsiapa yang mengatakan: tidak kafirnya orang yang meninggalkan rukun-rukun ini dan orang itu masih mengakui rukun-rukun tersebut, maka ini adalah termasuk perkataan murji’ah. Demikian juga perkataan Sufyan bin ‘Uyainah: orang murji’ah menamakan meninggalkan kewajiban adalah sebagai dosa dengan posisi yang sama dengan orang yang menjalankan keharaman. Keduanya tidaklah sama, sebab menjalankan keharaman dengan tanpa sikap ‘menghalalkan’ merupakan maksiat, dan meninggalkan kewajiban-kewajiban bukan karena kebodohan dan tanpa ‘udzur, maka dia kufur. Penjelasan hal ini adalah dalam perkara Adam dan Iblis, dan ulama Yahudi yang mengakui diutusnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mereka tidak mengamalkan syariat-syariatnya. Diriwayatkan dari Atha’ dan Nafi’ pelayan ibnu Umar, bahwa mereka berdua ditanya tentang orang yang mengatakan: Shalat adalah wajib tetapi saya tidak shalat.” Mereka berdua menjawab: Dia kafir. Ini juga pendapat Imam Ahmad.” (Imam Ibnu Rajab, Fathul Bari, 1/9. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan, tentang pihak yang mengkafirkan orang yang tidak shalat:

ومن غير الصحابة أحمد بن حنبل وإسحاق بن راهويه، وعبد الله بن المبارك، والنخعي، والحكم بن عتيبة وأبو أيوب السختياني، وأبو داود الطيالسي، وأبو بكر بن أبي شيبة، وزهير بن حرب، وغيرهم رحمهم الله تعالى

Dari selain sahabat nabi, adalah Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahuyah, Abdullah bin Al Mubarak, An Nakha’i, Al Hakam bin ‘Utaibah, Abu Ayyub As Sukhtiyani, Abu Daud Ath Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan selain mereka, Rahimahumullah Ta’ala. (Fiqhus Sunnah, 1/93)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah menguatkan pendapat ini, karena syaari’ (pembuat syariat) telah menamakan orang yang meninggalkan shalat dengan sebutan kafir, dan menjadi dinding pembatas antara seseorang dengan penyebutan kafir adalah shalat. (Ibid, 1/95)

Sementara itu, mayoritas ulama mengatakan orang yang meninggalkan shalat karena sengaja, baik karena malas, atau alasan yang tidak syar’i lainnya, bahwa dia masih muslim tapi fasiq.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

رأي بعض العلماء الاحاديث المتقدمة ظاهرها يقتضي كفر تارك الصلاة وإباحة دمه، ولكن كثيرا من علماء السلف والخلف، منهم أبو حنيفة، مالك، والشافعي، على أنه لا يكفر، بل يفسق ويستتاب، فإن لم يتب قتل حد أعند مالك والشافعي وغيرهما. وقال أبو حنيفة: لا يقتل بل يعزر ويحبس حتى يصلي، وحملوا أحاديث التكفير على الجاحد أو المستحل للترك،

Pandangan sebagian ulama bahwa hadits-hadits yang lalu, secara zahir menunjukkan bahwa kafirnya orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dan darahnya halal ditumpahkan, tetapi banyak ulama salaf dan khalaf diantaranya Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i yang mengatakan tidak kafir, tetapi fasiq dan mesti dimintai tobatnya. Jika dia tidak bertobat maka mesti dihukum mati menurut Malik dan Syafi’i, sedangkan Abu Hanifah mengatakan: tidak dibunuh tetapi hukum ta’zir dan dikucilkan sampai dia shalat. Golongan ini memaknai hadits-hadits kafirnya meninggalkan shalat adalah jika karena meningkari atau dia menghalalkan meninggalkan shalat. (Fiqhus Sunnah, 1/94-95)

Selain itu, mereka juga berdalil dengan beberapa dalil lainnya, di antaranya:

Firman Allah Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak alan mengampuni dosa menyukutukan diriNya, tetapi Dia mengampuni dosa selain itu bagi yang dikehendakiNya. (QS. An Nisa: 48, 116)

Jelas menurut ayat ini, dosa selain syirik masih berpotensi Allah Ta’ala ampunkan, dan meninggalkan shalat termasuk di antaranya.

Alasan lain, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ (دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ) يَدْعُو بِهَا وَأُرِيدُ أَنْ أَخْتَبِئَ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي فِي الْآخِرَةِ

Setiap nabi memiliki doa yang dikabulkan, dan aku ingin menyimpan dulu doaku sebagai syafaat bagi umatku di akhirat nanti. (HR. Al Bukhari No. 6304, Muslim No. 198)

Jadi, seluruh umat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan mendapatkan syafaat dari Allah Ta’ala melalui doa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ

Manusia paling bahagia adalah yang mendapatkan syafaatku pada hari kiamat, yaitu manusia yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah secara tulus dari hatinya atau jiwanya. (HR. Al Bukhari No. 99)

Dalil lainnya adalah, dari Huraits bin Al Qabishah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

Sesungguhnya pada hari kiamat nanti yang pertama kali dihitung dari amal seorang hamba adalah shalatnya, jika bagus shalatnya maka dia telah beruntung dan selamat. Jika buruk maka dia telah merugi dan menyesal. Jika shalat wajibnya ada kekurangan maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Lihatlah apakah hambaKu memiliki shalat sunah? Hendaknya disempurnakan kekurangan shalat wajibnya itu dengannya.” Kemudian diperhitungkan semua amalnya dengan cara demikian. (HR. At Tirmidzi No. 413, katanya: hasan, Abu Daud No. 864, Ahmad No. 9494, Ad Darimi No. 1355, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3813, dll. Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 9494)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan demikian:

تارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ولا تصح منه، بل يكثر من التطوع

Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyariatkan untuk mengqadhanya dan tidak sah jika dia melaksanakannya, tetapi hendaknya dengan memperbanyak shalat sunah. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/274)

Hadits ini menunjukkan bahwa memperbanyak shalat sunnah dapat menutupi kekurangan shalat wajib yang ditinggalkan, maka itu tanda bah dia tidak kafir, sebab shalat sunnahnya orag kafir tentu tidak bermanfaat. Sementara ulama lain memahami bahwa makna hadits ini bukan “shalat wajib yang ditinggalkan” disempurnakan oleh shalat sunnah, tetapi shalat yang tidak bagus kualitasnya akan ditutupi oleh shalat sunnah, dia masih shalat tapi kurang bagus kualitasnya, sebab tidak mungkin shalat wajib bisa terbayar oleh shalat sunnah.

📌 Dialog Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad Rahimahumallah

Imam As Subki bercerita dalam Thabaqat Syafi’iyah:

حكى أن أحمد ناظر الشافعى فى تارك الصلاة فقال له الشافعى يا أحمد أتقول إنه يكفر قال نعم
قال إذا كان كافرا فبم يسلم
قال يقول لا إله إلا الله محمد رسول الله ( صلى الله عليه وسلم )
قال الشافعى فالرجل مستديم لهذا القول لم يتركه
قال يسلم بأن يصلى قال صلاة الكافر لا تصح ولا يحكم بالإسلام بها فانقطع أحمد وسكت

Dikisahkan bahwa Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i berdebat tentang orang yang meninggalkan shalat.

Imam Asy Syafi’i bertanya kepada Imam Ahmad: “Wahai Ahmad, apakah engkau mengatakan orang yang meninggalkan shalat itu kafir?”

Imam Ahmad menjawab: “Ya.”

Imam Asy Syafi’i bertanya lagi: “Lalu, bagaimana caranya dia berislam lagi?”

Imam Ahmad menjawab: “Dia mesti mengucapkan Laa Ilaaha Illallahu Muhammad Rasulullah.”

Imam Asy Syafi’i berkata: “Dia masih mengucapkan kalimat itu, dia tidak pernah meninggalkan kalimat syahadat.”

Imam Ahmad mengatakan: “Kalau begitu dia melakukan shalat (untuk kembali Islam).”

Imam Asy Syafi’i menjawab: “Shalatnya orang kafir itu tidak sah, dan dengan itu dia tidak dihukumi sebagai Islam.” Maka Imam Ahmad pun terdiam. (Imam Tajuddin As Subki, Thabaqat Asy Syafi’iyah Al Kubra, 2/61)

Bagi kami, di tengah kondisi umat Islam yang sakit mentalnya dan umumnya lemah keberagamaannya, maka posisi mereka dihadapan para da’i dan ulama bagaikan pasien dihadapan dokter. Mereka mesti dihidupkan harapannya bukan ditakut-takuti. Maka, pendapat umumnya ulama madzhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy Syafi’i, lebih sesuai dengan kondisi zaman ini. Sebab, umat saat ini akan lari dan membenci agama jika dicekoki pandangan yang mengkafirkan mereka, karena itu mengerikan bagi mereka. Sehingga masalah ini tidak terhenti pada adu kuat dalil saja, tapi juga bagaimana psikologis umat Islam sebagai manath-objek dari fiqihnya, juga menjadi perhatian para pemerhati masalah seperti ini.

Wallahu A’lam

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top