Hukum Membangun Masjid di Tanah Fasilitas Umum (Fasum)

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum.. Bolehkah mendirikan masjid di tanah fasum dan bagaimana hukum shalat di dalamnya?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Masjid yg didirikan dari tanah fasos, fasum, tetap sah, hanya saja hendaknya izin dulu pembangunan masjid tsb, tidak dibenarkan menyerobot dan memunculkan fitnah ..

Begitu pula masjid hasil menyewa gedung seperti saudara2 kita di eropa, krn mereka dilarang mendirikan masjid, akhirnya mereka menyewa gedung dan dijadikan masjid ..semua ini sah dan boleh.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا

Dijadikan untuk kami bumi ini semuanya adalah masjid, dan dijadikan tanahnya bagi kami adalah suci.

(HR. Muslim no. 522)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

ويجوز استئجار دار يتخذها مسجداً يصلي فيه وبه قال مالك والشافعي

Boleh menyewa rumah dan menjadikannya sebagai masjid dan shalat di dalamnya, inilah pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’iy.

(Al Mughniy, 5/405)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top