Hukum Memakai “Bin” Untuk Ayah Angkat

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz.. selamat hari raya, taqaballahu minna wa minkum..

Izin bertanya ustadz, apa hukumnya menggunakan nama dengan bin ayah kandung atau ayah angkat ketika menikah? Apakah wajib menggunakan nama bin ayah kandung, atau boleh tetap menggunakan bin ayah angkat? (+62 856-1824-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Taqabbal ya karim ..

Tidak boleh memakaikan bin ke ayah angkat, wajib ke ayah kandung yaitu ayah yang sah secara syariat.

Allah Ta’ala berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah.

(QS. Al-Ahzab, Ayat 5)

Dahulu, Nabi ﷺ memiliki budak bernama Zaid bin Haritsah, lalu dimerdekakan, dan diangkat menjadi anak ( jadi anak angkat), dan manusia memanggilnya dengan ZAID BIN MUHAMMAD lalu turunlah ayat di atas.

Al Wahidiy bercerita, Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت في القران: ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Dahulu kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah melainkan dengan Zaid bin Muhammad, sampai Allah turunkan ayat:

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah.

(Asbabun Nuzul, Hal. 256)

Bahkan bin kepada bukan ayah kandung, merupakan dosa besar .. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

Barang siapa yang mengklaim seorang yang bukan ayahnya, padahal dia tahu (itu bukan ayahnya), maka surga haram baginya.

(HR. Al Bukhari No. 4326, Muslim, 115/63)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻🌿🌸🍃🍄🌷 💐☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top