Hukum Melangkahi Pundak Jamaah Shalat Jum’at

▫▫▫▫▪▪▪▪

📨 PERTANYAAN:

assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, ijin ikut bertanya lagi.. mau tanya mengenai hukum melangkahi pundak ketika jum’atan, apakah haram stadz? (+62 856-1824-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Haditsnya berbunyi:

جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ )

Datang seorang laki-laki yang melangkah di antara pundak manusia di saat hari Jumat, saat itu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sdg khutbah. Maka, Beliau berkata kepada laki-laki itu:

Duduklah! Engkau telah mengganggu.

(HR. Abu Daud No. 1118, Ibnu Majah No. 1115, SHAHIH)

Hadits ini tidak tegas menunjukkan larangan, hanya saja aktivitas tsb jelas mengganggu, baik mengganggu khatib atau jamaahnya.

Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

1. Makruh

Ini pendapat mayoritas ulama. Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

والأكثر على أنها كراهة تنزيه ، وهو المشهور عند الشافعية ، ومذهب الحنابلة

Mayoritas mengkategorikan bahwa itu makruh tanzih. Ini adalah pendapat terkenal bagi Syafi’iyah dan Hanabilah.

(Fathul Bari, 2/392)

2. Makruh jika melangkah saat khutbah berlangsung, tapi tidak apa-apa jika sebelum khutbah

Ini merupakan pendapat Imam Al Auza’iy dan Imam Malik Rahimahumallah.

Tertulis dalam Al Mudawanah:

وقال مالك : إنما يكره التخطي إذا خرج الإمام ، وقعد على المنبر ، فمن تخطى حينئذ فهو الذي جاء فيه الحديث ، فأما قبل ذلك فلا بأس به إذا كانت بين يديه فُرَجٌ ، وليترفق في ذلك

Imam Malik berkata: Sesungguhnya dimakruhkannya melangkah diantara pundak manusia jika imam sudah keluar dan duduk di atas mimbar, maka siapa yang melangkah di saat itu dialah yang dimaksud dalam hadits ini. Ada pun jika sebelum itu (khutbah) tidaklah apa-apa, jika di hadapannya ada celah dan dia membelah diantara itu. (Al Madawanah, 1/159)

3. Haram secara mutlak

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

المختار أن تخطي الرقاب حرام ، للأحاديث فيه

Pendapat yg dipilih bahwa melangkah diantara pundak manusia adalah haram berdasarkan hadits-hadits tentang itu.

(Raudhatuth Thalibin, 11/224)

Ini juga menjadi pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

تخطي الرقاب حرام حال الخطبة وغيرها ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم لرجل رآه يتخطى رقاب الناس : (اجلس فقد آذيت) ويتأكد ذلك إذا كان في أثناء الخطبة ؛ لأن فيه أذيةً للناس ، وإشغالاً لهم عن استماع الخطبة

Melangkah di antara pundak itu haram disaat khutbah dan selainnya. Berdasar hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada seorang laki-laki: “Duduklah! Engkau telah mengganggu.”

Keharamannya semakin kuat jika itu disaat khutbah, sebab itu mengganggu manusia dan mengalihkan kesibukan mereka dari mendengarkan khutbah.

(Fatawa wa Rasaail, 16/147)

Demikian. Wallahu A’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top