Hukum Donasi Infaq Digunakan Untuk Keperluan Lain

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ust. Farid yang dirahmati Alloh SWT.

Kami pengurus masjid mengadakan penggalangan dana utk pengadaan mobil ambulance yg diperuntukkan bagi jamaah masjid secara gratis kedepannya. Uang infaq sudah terkumpul setengah dari target yang ditetapkan. Namun ada informasi ternyata masjid kami mendapatkan hibah mobil ambulance dari pemerintah kota. Pertanyaan nya, apakah boleh jika uang infaq hasil penggalangan dana tersebut digunakan untuk membangun dan membeli sarana dan pra sarana pendukung mobil ambulance tsb di masjid (seperti bangunan Klinik, ruang parkir ambulance, dll) jika hibah mobil ambulance pengurus terima dr pemerintah kota?

Jazakallahu khair sebelum nya

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Untuk infaq yang muthlaq, di mana tidak ada arahan khusus dari para donatur, maka tasharruf (penyalurannya) bebas ke mana saja asalkan pantas menerimanya

Sedangkan untuk infaq dan sedekah yang muqayyad (terikat), yaitu terikat dengan target dan tujuan tertentu, jelas peruntukkannya, maka panitia mentasharrufkannya mesti ke tujuan dan target tersebut sesuai amanah dari orang yang berinfaq.

Sebab, TAGHYIRUN NIYYAH (berubahnya niat dan tujuan) hanya boleh ketika uangnya masih dikuasai oleh pemiliknya. Bukan ketika sudah dipegang oleh pengelolanya, atau bukan pula atas inisiatif pengelolanya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,..

(QS. An-Nisa’, Ayat 58)

Dalam Mausu’ah al Fatawa no. 2324, ditanyakan tentang penggalangan dana yang tadinya buat Palestina, Libanon, bolehkah diarahkan dan dimanfaatkan buat keperluan lainnya?

Jawabannya:

لا يجوز صرف أموال الصدقات التي جمعت لصالح الشعبين الفلسطيني واللبناني لغيرهما، وذلك لكون المتبرع قد خصص جهة صرف تبرعه واللجنة تعتبر وكيلة عنه،

Tidak boleh menyalurkan harta sedekah yang tadinya sudah digalang untuk rakyat Palestina, Libanon, dan lainnya, di mana para dermawannya sudah mengarahkan secara khusus dan panitia sebagai yang diberikan kuasa bagi mereka.

وفي حال عدم تخصيص المتبرع للجهة فإنه يجوز للجنة أن تتصرف بهذا المال للجهة التي تراها محتاجة، والله أعلم

Tapi, kalau kondisinya tidak ada target khusus, boleh saja bagi panitia menyalurkannya kepada pihak yang menurut mereka membutuhkannya. Wallahu a’lam (selesai)

Maka, jika penggalangan dana sesuai pertanyaan di atas sudah JELAS MAKSUD dan TUJUANNYA, maka hendaknya diarahkan ke sana sesuai amanah para donaturnya. Bukan diarahkan untuk kepentingan lain, walau sama-sama kebaikan.

Demikian. Wallahu a’lam

📓📕📗📘📙📔📒

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top