Dampak dan Akibat Mendatangi dan Percaya Peramal

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum …

Afwan ustadz, apakah bs di share materi ttg “hukum Percaya pd dukun, paranormal, org pintar dan atau sejenisnya ? i02

📬 JAWABAN

Wa ‘alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Terdapat beberapa hadits yang menyatakan larangan mendatangi peramal dan semisalnya, dengan larangan yang amat keras.

1⃣ Pertama. Dari Shafiyah Radhiallahu ‘Anha, dari sebagian istri nabi, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barang siapa yang mendatangi peramal, lalu dia menanyainya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam. (HR. Muslim No. 2230, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 16287, Al Baghawi dalamSyarhus Sunnah, 12/182)

Menurut Imam An Nawawi maksud “shalatnya tidak diterima” adalah shalatnya tidak mengandung pahala. Begitulah yang dikatakan mayoritas Syafi’iyah. Para ulama sepakat bahwa orang tersebut tidak wajib mengulangi shalatnya yang empat puluh malam tersebut, tetapi wajib baginya taubat. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/227)

2⃣ Kedua. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو كاهنا فقد كقر بما أنزل على محمد [ صلى الله عليه و سلم ]

Barang siapa yang mendatangi (baca: berjima’ dengan) istrinya yang sedang haid, atau dari duburnya, atau mendatangi peramal (dukun) maka dia telah kafir terhadap apa-apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ . (HR. At Tirmidzi No. 135. Ibnu Majah No. 639, An Nasa’i dalam Al Kubra No. 8968, dll. Imam Al Hakim mengatakan: shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. Lihat Al Mustadrak, 1/8. Dishahihkan pula oleh para imam seperti Imam Al Munawi, At Taysir, 2/746, Imam Ali Al Qari, Mirqah Al Mafatih, 4/71, dll)

📘     Maksud “mendatangi peramal” adalah dengan membenarkan apa yang dikatakan peramal tersebut. Imam Al Munawi mengatakan: “Yaitu jika bertanya kepadanya lalu meyakininya dan membenarkannya, jika bertanya tetapi untuk mendustakannya maka tidak termasuk ancaman dalam hadits ini.” (At Taysir, 2/746)

📙 Maksud  “Kafir” di sini bukan murtad, tetapi dalam rangka memperberat dan memperkeras maknanya. Seperti yang dikatakan Imam At Tirmidzi dalam Sunannya dari para ulama terdahulu. Tetapi jika dia mendatangi peramal itu karena dia menghalalkan dan membenarkan perbuatan tersebut maka itu kufur secara zahirnya. Jika dia tidak menghalalkan dan tidak membenarkan, maka itu bermakna kufur nikmat. (Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 1/355)

📔 Imam Ali Al Qari, mengutip dari Ibnu Al Malak, katanya: “Ini diartikan jika dia menghalalkan perbuatan tersebut dan meyakininya, jika tidak maka itu adalah fasiq. Disebut “kafir” saat itu maksudnya adalah  kafir terhadap nikmat Allah ﷻ, atau secara mutlak itu perbuatan kufur yang biasa dilakukan kaum yang ingkar kepada Allah ﷻ.” (Imam Ali Al Qari, Mirqah Al Mafatih, 2/489)

📓 Banyak sekali hadits-hadits serupa yang juga menggunakan kata “faqad kafara” atau “kufrun”, tapi tidak bermakna murtad tetapi untuk memperkuat dan memperberat kedudukan kesalahan perbuatan tersebut.

📚 Jadi, jika dia mendatanginya, lalu meyakininya dan membenarkannya serta dibarengi keyakinan bahwa adalah halal percaya terhadap peramal maka itu adalah kafir. Sedangkan jika tanpa ada keyakinan-keyakinan seperti ini, maka itu adalah fasiq, kufur nikmat, dan kafir ‘amali (perbuatan), bukan kafir i’tiqadi (keyakinannya).

Wallahu A’lam

☘🌺🌴🍃🌷🌻🌸🌾
✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top