Berpuasa Tapi Sedang Menjalanan Terapi

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum..ustd
Mohon penjelasan: bagaimana hukumnya bagi seseorang yang tidak berpuasa karena harus menjalani terapi minum obat secara teratur diantara waktu berpuasa. Jika harus menggati dg membayar fidyah, bolehkah dibayarkan oleh orang tuanya dinegara yang berbeda? Terimakasih atas pencrahannya.

(+62 812-7790-9xxx)

📬 JAWABAN

🌱🌱🌱🌱

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah ..

Semoga Allah Ta’ala memberikan kesembuhan yang sempurna kepada saudara penanya .. amiin.

Dalam masalah ini, perlu diperjelas dulu bagqimqna penyakit yang dialami. Jika itu penyakit yang masih ada harapan sembuh, maka cara menggantinya adalah qadha di hari-hari lain.

Hal ini ditegaskan oleh ayat:

فمن كان منكم مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر

Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam keadaan safar, maka kalian boleh mengganti puasa yang kalian tinggalkan dihari-hari lainnya. (Qs. Al Baqarah: 184)

Ada pun jika penyakit tersebut adalah penyakit menahun, sulit sembuh, shgga sulit berpuasa kapan pun, maka dia fidyah, bukan qadha.

Hal ini berdasarkan ayat:

و على الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Qs. Al Baqarah: 184)

Nah, kondisi yang ditanyakan ini mesti dipetakan, jenis penyakit yang mana. Jika masih ada harapan sembuh, maka qadhalah dihari-hari sehat nanti. Jika termasuk penyakit menahun, yang membuatnya berat berpuasa, maka fidyah. Fidyah boleh dibayarkan oleh keluarganya jika memang dia tidak mampu atau memang belum berpenghasilan, idealnya diberikan kepada fakir miskin setempat dengannya.

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌴🌻🍃🌾🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top