Benarkah Tidak Boleh Makan Aqiqah Keluarga Sendiri?

▫▫▫▫▪▪▪▪

📨 PERTANYAAN:

Indra Lesmana:
Assalamu’alaikum, afwan ustadz kl untuk aqiqah c keluarga/orang tua boleh tidak mengkonsumsi daging sembelihan untuk aqiqah?, masalah nya ana pernah denger kl utk aqiqah beda dengan qurban keluarga/orang tua tdk mendapatkan jatah.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Tidak ada dasar larangan memakan daging aqiqah bagi keluarga, itu merupakan larangan berasal dari asumsi semata.

Umumnya ulama mengatakan aqiqah itu sama dengan qurban, sama-sama boleh dimakan oleh pemiliknya. Kecuali aqiqah dan qurban karena nadzar, pada ulama berbeda pendapat apakah boleh makan atau tidak, namun pendapat yg lebih hati-hati adalah tidak boleh.

Ada pun aqiqah yg bukan karena nadzar, tidak masalah sama sekali ..

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

ذهب بعض الفقهاء إلى أن العقيقة كالأضحية في أحكامها ومصارفها ، فيستحب أن يقسمها الإنسان أثلاثا ، ثلثا لنفسه ، وثلثا لأصدقائه ، وثلثا للفقراء .
وذهب بعضهم إلى أن العقيقة ليست كالأضحية ، فيصنع بها ما يشاء .
وعلى كل ، فلو لم تخرج من العقيقة شيئا ، أجزأت .

Para ulama mengatakan bahwa aqiqah itu sama dgn qurban, baik dalam masalah hukumnya dan penyalurannya. Dianjurkan membaginya kepada manusia menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk dirinya, seperti untuk sahabat-sahabatnya, dan seperti untuk org faqir.

Sebagian ulama mengatakan aqiqah berbeda dgn qurban, DIA BEBAS membagikan sekehendak hatinya. Pada masing-masing (Qurban dan Aqiqah), seandainya dia tidak mengeluarkan buat orang lain sedikitpun tetap SAH.

(Fatawa Islam Su’aal wa Jawaab No. 90029)

Syaikh Abdullah Al Faqih juga mengatakan:

فقد سبق أن بينا أقوال أهل العلم في توزيع العقيقة، وأنه يستحب عند بعضهم توزيعها أثلاثا، وعند بعضهم نصفين، وكل ذلك على سبيل الاستحباب، فلا حرج على صاحب العقيقة أن يتصدق بها كلها، أو يأكلها كلها والأمر في ذلك واسع ـ إن شاء الله تعالى 

Kami telah jelaskan tentang perkataan para ulama dalam hal pendistribusian aqiqah, bahwa mereka menganjurkan pembagiannya menjadi tiga bagian, sebagian mereka mengatakan Fifty-Fifty, semua ini Sunnah. Tidak masalah pihak yang beraqiqah menyedekahkan semuanya, atau memakannya semua. Masalah ini begitu luas – Insya Allah.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 141673)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📗📕📒📔📓

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top