Ketika Ingin Tidur Apakah Wanita Haid Juga Dianjurkan Wudhu?

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Berwudhu bagi wanita haid tidak dianjurkan, tapi juga bukan hal yang terlarang hanya saja itu tidak ada pengaruh apa-apa atas status haidnya selama darah haid belum usai.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وأصحابنا متفقون على أنه لا يُستحب الوضوء للحائض والنفساء لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما ، فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب ، والله أعلم ” انتهى

Para sahabat kami (Syafi’iyah) sepakat bahwa tidak disunnahkan berwudhu bagi wanita haid dan nifas sebelum tidur. Sebab, wudhu tersebut tidak berpengaruh atas kondisi hadats mereka. Tapi jika haidnya telah berhenti maka kondisi dia sama seperti org yg junub (yaitu boleh wudhu).

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/218)

Jadi, kalau kondisi haid maka tidak dianjurkan berwudhu namun tidak terlarang. Tapi, jika junub maka sunnah berwudhu sebelum tidur sebab Rasulullah ﷺ melakukannya. Inilah pendapat mayoritas ulama, ada pun sebagian lain seperti Malikiyah bahkan mewajibkan wudhu sebelum tidur bagi yang junub.

Hal ini berdasarkan hadits berikut :

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ : سَأَلْتُ عَائِشَةَ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْقُدُ وَهُوَ جُنُبٌ قَالَتْ : نَعَمْ ، وَيَتَوَضَّأُ

Dari Abu Salamah, dia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah: “Apakah Rasulullah ﷺ tidur dalam keadaan junub?” Aisyah Radhiallahu ‘Anha menjawab: “Ya, dan dia berwudhu.”

(HR. Bukhari no. 282)

Hadits lainnya:

وعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : (كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاة)

Dari Aisyah dia berkata: Dahulu Rasulullah ﷺ jika keadaan junub dan dia ingin makan atau tidur, lalu dia wudhu seperti wudhu mau shalat.

(HR. Muslim no. 305)

Kenapa berbeda antara Junub dengan haid? Sebab, wanita haid walau pun dia wudhu bahkan mandi, darahnya masih tetap ada sehingga statusnya tetap wanita haid. Sedangkan junub, ketika seseorang mandi maka itu menghilangkannya, dan wudhu meringankannya.

Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengatakan:

وقد دلت هَذهِ الأحاديث المذكورة في هَذا الباب : على أن وضوء الجنب يخفف جنابته

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa wudhu bagi orang junub meringankan junubnya. (Fathul Bari, 1/358)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top