Kepala Daerah Seorang Wanita

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Kepemimpinan kaum wanita terhadap kaum laki-laki, termasuk tema hangat di beberapa dekade. Beberapa negeri muslim sudah pernah dipimpin wanita termasuk di Indonesia. Apalagi kepemimpinan ditingkat bukan negara seperti provinsi, kabupaten, dan kota, sudah begitu banyak.

Jelas hal ini memunculkan perdebatan dikalangan umat Islam sendiri. Tapi, mereka sepakat bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga dan Imamul A’zham seperti khalifah.

Hal ini berdasarkan ayat:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ

Laki-laki (suami) itu qawwam (pemimpin, pelindung) bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.

(QS. An-Nisa’, Ayat 34)

Juga hadits:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

Tidak pernah beruntung kaum yang menyerahkan urusan kepemimpinan kepada kaum wanita. (HR. Bukhari no. 7099)

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan tentang syarat Imamul A’zham, sebagai berikut:

فصل : في شرط الإمام الأعظم و بيان طرق الإمامة

شرط الإمام كونه مسلما مكلفا حرا ذكرا قرشيا مجتهدا شجاعا ذا رأي وسمع وبصر ونطق

Fasal tentang syarat Imamul A’zham dan penjelasan tentang metode kepemimpinan.

Syarat seorang pemimpin adalah muslim, mukallaf (baligh), merdeka (bukan budak), laki-laki, Quraisy, mampu berijtihad, pemberani, memiliki pandangan, pendengaran, penglihatan, dan bisa berbicara. (Minhajuth Thalibin, Hal. 282)

Mereka berselisih pendapat tentang kepemimpinan wanita pada selain Khalifah dan rumah tangga, seperti gubernur, bupati, dll. Mayoritas ulama mengatakan tetap terlarang berdasarkan keumuman surat An Nisa ayat 34 dan hadits di atas. Serta qiyas aulawi, yaitu jika wanita bukan pemimpin di tingkat rumah tangga maka apalagi kepemimpinan di atas itu.

Sementara, ada pula ulama yang menyatakan bolehnya wanita sebagai pemimpin selain khalifah. Seperti Imam Ibnu Hazm Azh Zhahiri Rahimahullah, Beliau menilai larangan tersebut hanya berlaku buat Imamul A’zham.

Beliau berkata:

فَإِنْ قِيلَ: قَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ أَسْنَدُوا أَمْرَهُمْ إلَى امْرَأَةٍ» . قُلْنَا: إنَّمَا قَالَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي الْأَمْرِ الْعَامِّ الَّذِي هُوَ الْخِلَافَةُ. بُرْهَانُ ذَلِكَ -: قَوْلُهُ – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «الْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى مَالِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا»

Jika dikatakan: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Tidak beruntung kaum yang menyerahkan urusan kepemimpinan kepada kaum wanita.” Kami jawab: “Ini adalah tentang kepemimpinan umum, yaitu khilafah. Dalilnya adalah ucapan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam: “Wanita adalah pemimpin atas harta suaminya dan dia akan diminta tanggungjawabnya atas kepemimpinannya itu.”

(Al Muhalla, 8/528)

Ini juga menjadi pendapat Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah, bahwa wanita boleh menjadi hakim (pemimpin) secara mutlak.

Berikut ini kutipan dari Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah:

وَكَذَلِكَ اخْتَلَفُوا فِي اشْتِرَاطِ الذُّكُورَةِ، فَقَالَ الْجُمْهُورُ: هِيَ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ الْحُكْمِ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: يَجُوزُ أَنْ تَكُونَ الْمَرْأَةُ قَاضِيًا فِي الْأَمْوَالِ، قَالَ الطَّبَرِيُّ: يَجُوزُ أَنْ تَكُونَ الْمَرْأَةُ حَاكِمًا عَلَى الْإِطْلَاقِ فِي كُلِّ شَيْءٍ

Demikian juga para ulama berbeda pendapat tentang syarat “laki-laki”. Menurut mayoritas ulama, itu adalah syarat sahnya pemerintahan. Abu Hanifah mengatakan: “Wanita boleh menjadi qadhi (hakim) dalam sengketa harta (perdata). Sementara Ath Thabari mengatakan wanita boleh menjadi hakim secara mutlak dalam hal apa pun.

(Bidayatul Mujtahid, Hal. 989)

Kata “hakim” di situ adalah bermakna hakim dalam sengketa manusia, walau juga bisa bermakna penguasa, gubernur, pemimpin, kepala, ketua, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab-kitab kamus.

Alasan lain pihak yang membolehkan, krn dulu Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu pernah mengangkat wanita sebagai ketua atau koordinator pasar baik Mekkah dan Madinah. Padahal saat itu kaum laki-laki banyak yang mampu dan termasuk sahabat nabi senior pun masih hidup seperti Utsman, Ali, dan lainnya. Wanita ini masih di bawah komando Khalifah Umar. Sebagaimana gubernur, bupati, dan Wali kota, juga masih dibawah komando Presiden. Namun otonomi daerah saat ini membuat mereka lebih leluasa.

Di tambah lagi realitas saat ini, sistem kepemimpinan dianggap tdk absolut kekuasaan satu orang penguasa, tapi lebih pada team work. Inilah alasan yg juga disampaikan oleh para ulama yang membolehkan.

Ulama zaman ini yang menyetujui pendapat ini adalah Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Muhammad Al Ghazali, dan para ulama Al Azhar. Tentu pembolehan ini terikat syarat yaitu wanita tersebut tetap komitmen dengan adab-adab Islam baik dalam pakaian dan pergaulan dengan lawan jenis, serta tidak melupakan tugasnya sebagai istri bagi suaminya dan ibu bagi anak-anaknya.

Ala kulli haal, jika masih ada laki-laki yang yang layak, shalih, cakap, amanah, berilmu, dan punya kapasitas, tentu itu yang lebih utama dipilih dan diangkat dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat (khurujan minal khilaf). Tapi, jika tidak ada, maka itu berita duka cita bagi kaum laki-laki, ke mana mereka?

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top