https://depok.tanyasyariah.com/fiqih-fatwa/jual-beli-dengan-dp-jika-tidak-jadi-maka-dp-hangus-tidak-sah-dan-batil-menurut-mayoritas-ulama.html
Jual Beli dengan DP, Jika Tidak Jadi Maka DP Hangus; Tidak Sah dan Batil Menurut Mayoritas Ulama