Fiqih Sujud Tilawah pada Ayat Sajadah (Bag 2)

▪▫▪▫▪▫▪▫

📌 Kapankah dilakukan sujud Tilawah?

Sujud tilawah dilakukan jika ayat sajadah sdh selesai dibaca, ada pun jika belum selesai dibaca walau satu huruf maka tidak sah.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ سُجُودِ التِّلاَوَةِ دُخُول وَقْتِ السُّجُودِ، وَيَحْصُل ذَلِكَ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ بِقِرَاءَةِ جَمِيعِ آيَةِ السَّجْدَةِ أَوْ سَمَاعِهَا، فَلَوْ سَجَدَ قَبْل الاِنْتِهَاءِ إِلَى آخِرِ الآْيَةِ وَلَوْ بِحَرْفٍ وَاحِدٍ لَمْ يَصِحَّ السُّجُودُ؛ لأَِنَّهُ يَكُونُ قَدْ سَجَدَ قَبْل دُخُول وَقْتِ السُّجُودِ فَلاَ يَصِحُّ، كَمَا لاَ تَصِحُّ الصَّلاَةُ قَبْل دُخُول وَقْتِهَا

Disyaratkan untuk sahnya sujud tilawah yaitu masuknya waktu sujud. Menurut mayoritas ulama hal itu terjadi dengan membaca semua ayat sajadah atau mendengarkannya, Seandainya sujud sebelum selesai di akhir ayat walau satu huruf maka tidak sah sujudnya, sebab sujud sebelum waktunya tidaklah sah, sebagaimana tidak sahnya shalat sebelum waktunya.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/215)

📌 Bagaimana caranya?

Sujud tilawah hanya satu kali, dan dilakukan dengan dua takbir yaitu takbir hendak sujud dan takbir saat bangun dari sujud, menempelkan ke tempat sujud; dahi, hidung, dua telapak tangan, lutut, dan ujung kaki, semuanya mengarah ke kiblat.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ سُجُودَ التِّلاَوَةِيَحْصُل بِسَجْدَةٍ وَاحِدَةٍ، وَذَهَبَ جُمْهُورُهُمْ إِلَى أَنَّ السَّجْدَةَ لِلتِّلاَوَةِ تَكُونُ بَيْنَ تَكْبِيرَتَيْنِ، وَأَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيهَا وَيُسْتَحَبُّ لَهَا مَا يُشْتَرَطُ وَيُسْتَحَبُّ لِسَجْدَةِ الصَّلاَةِ مِنْ كَشْفِ الْجَبْهَةِ وَالْمُبَاشَرَةِ بِهَا بِالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ وَالأَْنْفِ، وَمُجَافَاةِ الْمِرْفَقَيْنِ مِنَ الْجَنْبَيْنِ وَالْبَطْنِ عَنِ الْفَخِذَيْنِ، وَرَفْعِ السَّاجِدِ أَسَافِلَهُ عَنْ أَعَالِيهِ وَتَوْجِيهِ أَصَابِعِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ

Para ahli fiqih sepakat bahwa sujud tilawah telah hasil dengan sekali sujud. Mayoritas mereka mengatakan bahwa sujud tilawah terjadi diantara dua kali takbir. Sesungguhnya didalamnya disyaratkan dan disunnahkan apa-apa yang disyaratkan dan disunnahkan dalam sujud shalat baik berupa membuka dahi (kening/jidat), dua tangan bersentuhan langsung, juga lutut, dua telapak kaki, hidung, menjauhkan dua siku dari bagian samping badan, menjauhkan perut dari kedua pahanya, dan menghadapkan jari jemarinya ke kiblat.

(Al Mausu’ah, 24/221)

Masalah takbir dalam sujud tilawah ini disebutkan dalam berbagai madzhab, seperti Hanafiyah (Bada’i Shana’i, 1/188), Malikiyah (Al Mudawanah, 1/278), Syafi’iyah (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/63), dan Hambaliyah (Al Mughni, 1/686).

Semetara Imam Al Ghazali mengatakan tidak dianjurkan bertakbir, namun Imam An Nawawi mengkritiknya dan menyebutnya sebagai pendapat yang syadz (janggal). (Al Majmu’, 4/63)

📌 Apa yang dibaca saat sujud tilawah?

Pada bagian yg pertama sudah disebutkan bacaan sujud tilawah yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ, diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, inilah yang Sunnah. Silahkan lihat lagi.

Lalu, apakah boleh membacanya dengan bacaan sujud biasanya?

Boleh saja, Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

ولو ‏قال ما يقول في سجود صلاته جاز، ثم يرفع رأسه مُكبّراً كما يرفع من سجود الصلاة

Seandainya membaca seperti bacaan dalam sujud shalat maka itu BOLEH, kemudian dia angkat kepalanya sambil bertakbir sebagaimana dia bangun pada sujud shalat. (Raudhatuth Thalibin, Hal. 322)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

ويقول الساجد في سجود التلاوة ما يقوله في غيره من السجود ويستحب أن يقول ما رواه الترمذي وصححه عن عائشة …

Orang yang sujud tilawah hendaknya membaca apa yang dibaca sujud lainnya. Dan disunnahkan membaca seperti yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi dan dishahihkannya, dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha .. (lalu disebutkan bacaan seperti yang sdh kami sebutkan).

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 73514)

(Bersambung ..)

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top