Apakah Ahli Kitab kafir?

🍃🌸 Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim🌸🍃

💢💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillah al hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:

Saat ini, ada sebagian umat Islam yang lidahnya kelu menyebut istilah kafir kepada orang selain Islam. Alasan mereka, karena non muslim pun percaya “Tuhan”, dan khawatir disebut intoleran. Bahkan ada yang tega menuduh istilah kafir merupakan kekerasan teologis terhadap agama lain. Padahal istilah kafir dalam Al Quran dengan beragam bentuknya: kafara, kafaru, kafirun, kuffar, yakfurun, begitu banyak. Artinya, ini adalah istilah Qur’aniy, dan sangat biasa dalam istilah keislaman.

Benar, bahwa Ahli Kitab mempercayai Tuhan, tapi yang bagaimanakah itu ? Lalu, apakah mereka juga mengimani rukun iman yang lain seperti Malaikat, Kitab Suci, para nabi dan rasul, hari akhir, dan qadha dan qadar? Apakah cukup dikatakan beriman jika beriman kepada Allah, tapi tidak percaya dengan Al Quran dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Tidak. Allah Ta’ala masih menyebut Ahli Kitab itu kafir.

Allah Ta’ala menyebutkan kekafiran Ahli Kitab secara keseluruhan:

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. Al Bayyinah (98): 1)

Dalam ayat ini disebutkan dua macam orang kafir, yakni Ahli Kitab dan Musyrikin. Maka, pembedaan ini menunjukkan bahwa ada sikap yang berbeda terhadap mereka di sisi umat Islam dalam kehidupan dunianya, ada pun untuk kehidupan mereka di akhirat maka kaum muslimin meyakini bahwa mereka sama saja; neraka jahannam.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam ; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah (98): 6)

Para ulama menyebutkan bahwa yang disebut Al Kuffaar (orang-orang kafir) ada tiga golongan:

Pertama. Ahli Kitab,

Kedua, golongan yang memiliki kitab tapi bukan dari langit, seperti Majusi.

Ketiga, para penyembeh berhala, mereka tanpa kitab apa pun.

Ada pun Ahli Kitab yang telah mengimani Allah dan RasulNya, tidak lagi dinamakan Ahli Kitab tapi dia adalah seorang muslim, dan dihukumi sebagai muslim, dan Allah Ta’ala menjanjikan mereka dengan surgaNya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَكَفَّرْنَا عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأَدْخَلْنَاهُمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ

Dan seandainya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka kedalam surga-surga yang penuh kenikmatan. (QS. Al Maidah (5): 65)

Mafhum mukhalafah (makna implisit) ayat ini menunjukkan bahwa Ahli Kitab adalah kafir. Namun, jika mereka beriman dan betaqwa kepada Allah Ta’ala yaitu diawali dengan bersyahadah, maka mereka adalah muslim.

Tentang kafirnya Nasrani, Allah Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya TELAH KAFIRLAH orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. Sesungguhnya TELAH KAFIR orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS. Al Maidah (5): 72-73)

Tentang kafirnya Yahudi, Allah Ta’ala berfirman:

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

“Orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair itu putra Allah’ dan orang Nasrani berkata: ‘Al Masih itu putra Allah’. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknati mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS. Al Taubah (9): 30)

Demikianlah keterangan Al Quran tentang kafirnya Ahli kitab; Yahudi dan Nasrani.

Ada pun dalam sunnah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menegaskan kafirnya Ahli Kitab yang tidak beriman kepada Allah dan RasulNya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

“Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam tanganNya, tidak seorangpun dari umat ini yang mendengarku, baik seorang Yahudi atau Nashrani, lalu ia meninggal dalam keadaan tidak beriman terhadap risalahku ini; melainkan ia menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153)

Kaum Ahli Kitab, walau mereka kafir namun mereka tidak pada pada derajat kekafiran yang paling atas. Para ulama telah membuat klasifikasi (ashnaaf) mereka sebagai berikut, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al Kasaniy dan Imam Ibnu Qudamah Rahimahumallah:

صِنْفٌ مِنْهُمْ يُنْكِرُونَ الصَّانِعَ أَصْلاً ، وَهُمُ الدَّهْرِيَّةُ الْمُعَطِّلَةُ
وَصِنْفٌ مِنْهُمْ يُقِرُّونَ بِالصَّانِعِ ، وَيُنْكِرُونَتَوْحِيدَهُ ، وَهُمُ الْوَثَنِيَّةُ وَالْمَجُوسُ
وَصِنْفٌ مِنْهُمْ يُقِرُّونَ بِالصَّانِعِ وَتَوْحِيدِهِ ، وَيُنْكِرُونَ الرِّسَالَةَ رَأْسًا ، وَهُمْ قَوْمٌ مِنَ الْفَلاَسِفَةِ
وَصِنْفٌ مِنْهُمْ يُقِرُّونَ الصَّانِعَ وَتَوْحِيدَهُ وَالرِّسَالَةَ فِي الْجُمْلَةِ ، لَكِنَّهُمْ يُنْكِرُونَ رِسَالَةَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى

Kelompok yang mengingkari adanya pencipta, mereka adalah kaum dahriyah dan mu’aththilah (atheis).

Kelompok yang mengakui adanya pencipta, tapi mengingkari keesaanNya, mereka adalah para paganis (penyembah berhala) dan majusi.

Kelompok yang mengakui pencipta dan mengesakanNya, tapi mengingkari risalah yang pokok, mereka adalah kaum filsuf.

Kelompok yang mengakui adanya pencipta, mengeesakanNya, dan mengakui risalahNya secara global, tapi mengingkari risalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka adalah Yahudi dan Nasrani.

(Al Bada’i Ash Shana’i, 7/102, Lihat juga Al Mughni, 8/263)

📌 Bagaimana Status dan Kedudukan kaum Kuffar (non muslim) di Negeri Muslim?

Dalam hub dengan kaum muslimin org kafir ada 4 macam:

1⃣ Kafir Dzimmi

Penjelasan dr para fuqaha:

أهل الذمة هم الكفار الذين أقروا في دار الإسلام على كفرهم بالتزام الجزية ونفوذ أحكام الإسلام فيهم

Kafir Dzimmi adalah orang-orang kafir yang menegaskan kekafirannya di negeri Islam, dengan kewajiban membayar jizyah dan diterapkan hukum-hukum Islam pada mereka.

(Jawaahir Al Iklil, 1/105. Al Kasysyaaf Al Qinaa’, 1/704)

2⃣ Kafir mu’ahad

هُمُ الَّذِينَ صَالَحَهُمْ إِمَامُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى إِنْهَاءِ الْحَرْبِ مُدَّةً مَعْلُومَةً لِمَصْلَحَةٍ يَرَاهَا ، وَالْمُعَاهَدُ : مِنَ الْعَهْدِ : وَهُوَ الصُّلْحُ الْمُؤَقَّتُ

Mereka adalah yang mau berdamai dengan imam kaum muslimin untuk mengakhiri perang selama waktu tertentu yang diketahui melihat adanya maslahat hal itu. Al Mu’ahad diambil dari Al ‘Ahdu, yaitu damai sementara.

(Fathul Qadir, 4/293. Al Fatawa Al Hindiyah, 1/181,

Syarhul Kabir, 2/190, Mughni Al Muhtaj, 4/260, Nihayah Al Muhtaj, 7/235)

Istilah lainnya Al Hudnah, atau gencatan senjata.

3⃣ Kafir Musta’man

الْمُسْتَأْمَنُ فِي الأَْصْل : الطَّالِبُ لِلأَْمَانِ ، وَهُوَ الْكَافِرُ يَدْخُل دَارَ الإِْسْلاَمِ بِأَمَانٍ ، أَوِ الْمُسْلِمُ إِذَا دَخَل دَارَ الْكُفَّارِ بِأَمَانٍ

Berasal dari makna “orang yang meminta keamanan” yaitu org yang masuk ke negeri Islam dengan aman, atau seorang muslim masuk ke negeri bukan Islam dengan aman.

(Durar Al Hukam, 1/262. Ad Durul Mukhtar, 3/247. Hasyiah Abi Sa’id, 3/440)

Istilah saat ini mirip dengan non muslim yang minta suaka politik di negeri muslim atau sebaliknya.

4⃣ Kafir Harbi

أَهْل الْحَرْبِ أَوِ الْحَرْبِيُّونَ : هُمْ غَيْرُ الْمُسْلِمِينَ الَّذِينَ لَمْ يَدْخُلُوا فِي عَقْدِ الذِّمَّةِ ، وَلاَ يَتَمَتَّعُونَ بِأَمَانِ الْمُسْلِمِينَ وَلاَ عَهْدِهِمْ

Ahlul Harbi atay harbiyun, mereka adalah non muslim yang tidak masuk dalam perjanjian jaminan, juga tidak merasakan perjanjian keamanan dan perdamaian dengan kaum muslimin.

(Fathul Qadir, 4/278. Mawahib Al Jalil, 3/346-350, Asy Syarhush Shaghir, 2/267, Nihatul Muhtaj, 7/191, Mughnil Muhtaj, 4/209)

Semuanya tidak diboleh diganggu dan diperangi kecuali Kafir Harbi. Lalu, Kapankah mereka menjadi kafir harbi semua?

يصبح الذمي والمعاهد والمستأمن في حكم الحربي باللحاق باختياره بدار الحرب مقيما فيها ، أو إذا نقض عهد ذمته فيحل دمه وماله

Kafir dzimmi, mu’ahad (kafir yang terikat perjanjian), dan musta’man (minta suaka kemanan), akan dihukumi menjadi kafir harbi jika mereka memilih untuk tinggal di negeri kafir harbi, atau jika perjanjian jaminan kepada mereka sudah batal, maka halal darah dan hartanya.

(Ad Durul Mukhtar, 3/275, Syarhus Shaghir, 2/316, Mughni Muhtaj, 4/258-262)

Demikian tentang kekafiran Ahli Kitab. Posisi mereka yang kafir bukan berarti boleh berbuat semena-mena. Tp, sekedar positioning menurut perspektif Islam, yang mesti kita ketahui.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🌸🌾🌻🌴🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top