Mendulang Faidah Dari Surat Al Fatihah (Bag. 4)

💥💦💥💦💥💦

2⃣ Golongan kedua mengatakan tidak sah shalat tanpa Al Fatihah, inilah pandangan Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal dan para sajabatnya dan merupakan pendapat mayoritas ulama.

Alasannya adalah dari Ubadah bin Ash Shamit Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا صلاة لمن لم يقرأ فيها بفاتحة الكتاب

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” 1]

Imam At Tirmidzi memberikan keterangan:

والعمل عليه عند أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم، منهم عمر بن الخطاب وجابر بن عبد الله وعمران بن حصين وغيرهم، قالوا: لا تجزئ صلاة إلا بقراءة فاتحة الكتاب. وبه يقول ابن المبارك والشافعي وأحمد وإسحق

“Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengamalkan (berdalil) dengan hadits ini, di antara mereka: Umar bin Al Khathab, Jabir bin Abdullah, ‘Imran bin Hushain, dan selain mereka. Mereka mengatakan: shalat tidaklah mencukupi kecuali dengan membaca Fatihatul Kitab. Ini juga perkataan Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ishaq.” 2]

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

، غير تمام من صلى صلاة لم يقرأ بأم القرآن فهي خداج

“Barangsiapa yang shalat dan tidak membaca Ummul Quran maka shalatnya khidaj (diulang tiga kali), yakni tidak sempurna.” 3]

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا تجزئ صلاة لا يقرأ فيها بفاتحة الكتاب

“Shalat tidaklah mencukupi, yang di dalamnya tidak membaca Fatihatul Kitab.” 4]

Dalam pandangan kami –wallahu a’lam- pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, yaitu dengan mentaufiq (kompromi) beberapa hadits yang zahirnya nampak bertentangan, hadits yang satu memerintahkan membaca yang termudah dari Al Quran, yang lain memerintahkan membaca Al Fatihah, dan semuanya shahih, tidak ada yang dinasakh, apalagi didhaifkan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ungkapan seorang sahabat nabi, yakni Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu:

أُمرنا أن نقرأ بفاتحة الكتاب وما تيسر

“Kami diperintahkan membaca Fatihatul Kitab dan apa-apa yang mudah.” 5]

Jadi, kedua hadits tersebut dipakai, membaca Al Fatihah dan juga surat lain yang mudah.

Tetapi golongan ini pun terbagi lagi dalam tiga kelompok pendapat sebagaimana yang dirinci oleh Imam Ibnu Katsir.

Pertama, Imam Syafi’i dan segolongan ulama mengatakan membaca Al Fatihah wajib pada setiap rakaat.

Kedua, ulama lainnya mengatakan wajib dibaca pada sebagian besar rakaat saja (tidak semua rakaat).

Ketiga, hanya wajib dibaca satu rakaat saja, ini pendapat Al Hasan Al Bashri dan mayoritas ulama Bashrah.

📌  Kelompok pertama. Dalilnya:

لا صلاة لمن لم يقرأ في كل ركعة بـ{الحمد لله} وسورة، في فريضة أو غيرها

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Alhamdulillah (Al Fatihah) dan surat pada setiap rakaat, baik shalat wajib atau selainnya.” 6]

Imam Ibnu Katsir mengatakan: ”keshahihan hadits ini diperbincangkan.” 7]

Dalam sanadnya terdapat Abu Sufyan As Sa’di. Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan: mereka semua sepakat (ijma’) atas kedhaifannya (Abu Sufyan As Sa’di). Tetapi riwayat Abu Sufyan  memiliki mutaba’ah (penguat) dari Qatadah, sebagaimana kata Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam beberapa kitabnya. 8]

📌 Kelompok kedua. Imam Ibnu Katsir tidak menyebutkan alasan kelompok ini.  Mereka hanya memberikan takwil bahwa membaca Al Fatihah pada hadits-hadits yang memerintahkannya bermakna mu’zham, yaitu pada sebagian besar rakaat atau rakaat yang penting saja.

📌 Kelompok ketiga. Dalilnya adalah:

لا صلاة لمن لم يقرأ فيها بفاتحة الكتاب

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” 9]

Hadits ini menunjukkan tidak ada rincian rakaat, maka membaca satu kali Al Fatihah pada satu rakaat sudah mencukupi.

(Bersambung ….)

🌷☘🌺🌻🍃🌾🌸🌴

✏ Farid Nu’man Hasan
🌾🍃🌾🍃🌾🍃🌾🍃


[1] HR. Bukhari No. 723, Muslim No. 394, 395. Abu Daud No. 822, At Tirmidzi No.247, Ibnu Majah No. 837, Ibnu Hibban No. 1785, Al Baihaqi dalam Sunannya No.2193
[2] Sunan At Tirmidzi No. 247
[3] HR. Muslim No. 395, Abu Daud No. 821, Ibnu Majah No, 838, An Nasa’i No.909, At Tirmidzi No. 2953
[4] HR. Ibnu khuzaimah No. 490, dalam Al Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah ini merupakan perkataan mawquf dari Umar, 1/397
[5] Sunan Abu Daud , 1/216. No. 818. Syaikh Al Albani mengatakan: Shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 818
[6] HR. Ibnu Majah No. 839
[7] Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/109
[8] Dhaiful Jami’ No. 6299, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 839)
[9] Lihat takhrijnya dalam cat kaki no. 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top